Menuju konten utama

Tolak Putusan PTUN soal UMP DKI, Buruh DKI akan Gelar Unjuk Rasa

Salah satu tuntutannya, KSPI meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN.

Tolak Putusan PTUN soal UMP DKI, Buruh DKI akan Gelar Unjuk Rasa
Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

tirto.id - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal mengatakan bahwa besok, Rabu, 20 Juli 2022, para buruh di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut dia, aksi akan diawali di Balaikota pada pukul 10.00 Waktu Indonesia bagian Barat (WIB) dengan mengusung dua tuntutan. Adapun Said menyebut bahwa tuntutan pertama yaitu meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845 atau turun sekitar Rp68 ribu.

Tuntutan kedua, lanjut dia, yaitu mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp4.641.854.

“Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tegas Said melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto pada Selasa (19/7/2022) sore.

Said menyampaikan bahwa setidaknya ada empat alasan mengapa KSPI dan Partai Buruh menolak hasil putusan tersebut. Alasan pertama, hasil putusan PTUN itu dikeluarkan setelah Revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022, dijalankan selama tujuh bulan.

Menurut dia, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan. Dia mengkhawatirkan akan adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan.

Alasan kedua, kata Said, KSPI dan Partai Buruh menganggap kalau PTUN DKI sudah menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power). Dia menilai kalau PTUN telah melampaui kewenangannya yakni hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi.

Said menuturkan, jika melihat kewenangan PTUN tersebut, maka seharusnya PTUN hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Apindo.

“Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya, siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?” tanya dia.

Alasan ketiga, lebih lanjut Said, adalah bahwa seharusnya keputusan PTUN itu dikeluarkan pada awal tahun 2022 atau sebelum pelaksanaan awal UMP DKI Jakarta. Serta alasan keempat adalah keputusan PTUN itu akan berpengaruh pada wibawa Anies selaku yang mengeluarkan kebijakan.

“Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya,” pungkas Said.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022 yang dilakukan oleh Anies.

“Mengabulkan gugatan penggugat [Apindo] dalam pokok sengketa untuk seluruhnya; menyatakan batal keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021,” tulis putusan PTUN Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Dalam beleid tersebut, Anies mengubah UMP DKI 2022 yang awalnya cuma naik Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan, menjadi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan.

Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor I/Depeprov/XI/2021, sebesar Rp4.573.845.

Baca juga artikel terkait UMP DKI 2022 atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri