Menuju konten utama

TKN Jokowi: Ratna Sarumpaet Langgar Kesepakatan Kampanye Damai

TKN Jokowi-Ma'ruf menilai, Ratna Sarumpaet telah melanggar kesepakatan pada Kampanye Damai yang digelar pada 23 September 2018 lalu.

TKN Jokowi: Ratna Sarumpaet Langgar Kesepakatan Kampanye Damai
Ilustrasi. Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan di Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (4/10/2018). tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan, Ratna Sarumpaet telah melanggar kesepakatan kampanye damai yang sudah disepakati peserta pemilu 2019, 23 September lalu.

"Kami anggap ada ketidakseriusan terhadap deklarasi kampanye damai yang sudah disepakati 23 September lalu," kata Ade. "Akibat itu [hoaks] terjadi, menurut kami ada kegaduhan dan persepsi publik menjadi tendensius ada yang pro dan kontra," katanya melanjutkan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (4/10/2018).

TKN merasa dirugikan oleh hoaks Ratna Sarumpaet. Kerugian disebut muncul karena ada pandangan dari sejumlah politikus yang menuding pemukulan terhadap Ratna dilakukan oknum dari pemerintah atau pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Ade juga sempat menyinggung pernyataan Prabowo Subianto saat menggelar konferensi pers ihwal kondisi Ratna di kediamannya, Selasa (2/10/2018). Saat itu, Prabowo menyebut pemukulan yang terjadi pada Ratna melanggar HAM.

"Ini menurut kami suatu tindakan yang represif, tindakan yang di luar kepatutan, tindakan jelas pelanggaran hak asasi manusia," kata Prabowo saat itu. "Dan ini ironi, sangat ironi saya diberi tahu hari ini tanggal 2 Oktober adalah Hari Anti Kekerasan Internasional."

Menurut Ade, Prabowo harusnya melakukan penelitian terlebih dulu sebelum menggelar pernyataan terbuka ihwal suatu perkara.

Karena itu, Ade meminta Bawaslu memperketat pengawasan kepada semua peserta pemilu agar tidak menjadi korban hoaks dan secara sadar atau tidak ikut menyebarkan berita bohong.

"Kami minta Bawaslu lakukan pengawasan secermat mungkin kepada proses hoaks ini. Menurut kami hoaks adalah extraordinary crime. Dampaknya melebihi kejahatan teroris dan korupsi menurut kami," ujar Ade.

Sebelumnya, terkait kasus hoaks Ratna, TKN Jokwoi-Ma'ruf telah melaporkan perbuatan Ratna Sarumpaet ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Namun, TKN Jokowi-Ma'ruf tidak mencantumkan satu pun nama sebagai pihak teradu dalam pengaduannya ke Bawaslu RI.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo