tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengadukan perbuatan Ratna Sarumpaet yang menyebarkan berita bohong terkait pemukulan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan mengatakan, pengaduan itu dibuat karena pihaknya merasa Ratna melanggar kesepakatan kampanye damai yang sudah disepakati peserta pemilu 2019, pada 23 September lalu. Akan tetapi, TKN Jokowi-Ma'ruf tidak mencantumkan satu pun nama sebagai pihak teradu dalam pengaduannya ke Bawaslu RI.
"Kami anggap ada ketidakseriusan terhadap deklarasi kampanye damai yang sudah disepakati 23 September lalu," kata Ade. "Akibat itu [hoaks] terjadi, menurut kami ada kegaduhan dan persepsi publik menjadi tendensius ada yang pro dan kontra," katanya melanjutkan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
TKN merasa dirugikan oleh hoaks Ratna Sarumpaet karena ada pandangan dari sejumlah politikus yang menuding pemukulan terhadap Ratna dilakukan oknum dari pemerintah atau pendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Ade juga sempat menyinggung pernyataan Prabowo Subianto saat menggelar konferensi pers di kediamannya, Selasa (2/10/2018) ihwal kondisi Ratna. Saat itu, Prabowo menyebut pemukulan yang terjadi pada Ratna melanggar HAM.
"Ini menurut kami suatu tindakan yang represif, tindakan yang di luar kepatutan, tindakan jelas pelanggaran hak asasi manusia," kata Prabowo saat itu. "Dan ini Ironi, sangat Ironi saya diberitahu hari ini tanggal 2 Oktober adalah Hari Anti Kekerasan Internasional."
Menurut Ade, Prabowo harusnya melakukan penelitian terlebih dulu sebelum menggelar pernyataan terbuka ihwal suatu perkara. Karena itu, Ade meminta Bawaslu memperketat pengawasan kepada semua peserta pemilu agar tidak menjadi korban hoaks dan secara sadar atau tidak ikut menyebarkan berita bohong.
"Kami minta Bawaslu lakukan pengawasan secermat mungkin kepada proses hoaks ini. Menurut kami hoaks adalah extraordinary crime. Dampaknya melebihi kejahatan teroris dan korupsi menurut kami," ujar Ade.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto