Menuju konten utama

TKD Prabowo: Dana Makan Siang Gratis Tak Otak-Atik BOS Reguler

TKD Prabowo-Gibran mengeklaim tidak akan mengotak-atik dana BOS reguler untuk anggaran program makan siang gratis.

TKD Prabowo: Dana Makan Siang Gratis Tak Otak-Atik BOS Reguler
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto (kiri) meninjau ruang kelas saat siswa menyantap makan siang gratis di SMP Negeri-1 Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (5/3//2024). ANTARA FOTO/Ampelsa/Spt.

tirto.id - Tenaga Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ahmed Zaki Iskandar, memastikan alokasi anggaran untuk program makan siang gratis ala Prabowo-Gibran menggunakan instrumen dana bantuan operasional sekolah (BOS) tambahan. Ahmed yang juga Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) DKI Jakarta, Prabowo-Gibran, memastikan anggaran tersebut dari luar dana BOS reguler.

Sementara itu, dia juga belum mau merinci terkait skema anggaran makan siang gratis tersebut.

"Entah afirmasi entah itu spesifik, untuk makan siang, yang pasti skemanya BOS,” ucap Zaki usai acara media briefing di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Lebih lanjut, dia menjelaskan program makan siang gratis menggunakan dana BOS karena nantinya akan bersangkutan langsung dengan sekolah sehingga usulan akan lebih tepat menggunakan skema tersebut. Sementara itu, dia juga mengakui tidak mau mengotak-atik dana BOS reguler yang selama ini sudah berjalan.

"Garis bawahi, di luar atau tidak mengotak-atik Bos Reguler yang sekarang berjalan. Jadi ini BOS Tambahan,” ungkap Ahmed.

Sementara itu, dia juga menuturkan, anggaran program makan siang gratis yang direncanakan akan menelan Rp400 triliun berjalan secara bertahap. Saat ini, pihaknya sedang mengumpulkan saran hingga kritik terhadap masalah-masalah yang timbul, yang kemudian akan dijadikan bahan pertimbangan.

"Jadi yang kita kumpulkan ini saran, ide, gagasan, kemudian kritik, kemudian masalah-masalah yang timbul ini akan menjadi resume atau kajian pemerintahan berikutnya,” tutur Zaki.

Untuk diketahui, dana BOS afirmasi merupakan dana mengalir dari program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian.

Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi pada umumnya memiliki persyaratan seperti, berada di daerah khusus, memiliki proporsi peserta didik penerima Program Indonesia Pintar yang lebih banyak, menerima Dana BOS Reguler lebih rendah, dan memiliki proporsi guru berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.

Baca juga artikel terkait MAKAN SIANG GRATIS PAKAI DANA BOS atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin