tirto.id - Belum lama ini masyarakat tengah dihebohkan dengan wacana penggunaan dana BOS untuk program makan siang gratis yang diusung oleh pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Usulan itu mencuat ketika Ketua TKD DKI Jakarta Paslon 02, Ahmed Zaki Iskandar, mengusulkan agar pendanaan program makan siang gratis menggunakan dana BOS spesifik atau afirmatif.
Akan tetapi usulan Zaki ini justru menimbulkan gejolak di masyarakat dengan banyaknya penolakan terhadap wacana tersebut.
Dana BOS sendiri pada dasarnya merupakan bantuan yang khusus dialokasikan untuk keberlangsungan kegiatan belajar di instansi pendidikan.
Tak heran jika akhirnya masyarakat termasuk FSGI menyuarakan penolakannya terhadap wacana penggunaan dana BOS untuk program makan siang gratis.
Apa Penyebab Federasi Guru Tolak Alokasi Makan Siang Gratis dari Dana BOS?
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menilai usulan tersebut merepresentasikan kegagalan pemerintah dalam memahami tujuan kebijakan dari dana BOS itu sendiri.
Menurut Retno Dana BOS sejatinya merupakan dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non personalia bagi setiap satuan pendidikan sebagai media untuk melancarkan program wajib belajar.
Kendati demikian, Retno juga tidak menampik kemungkinan bahwa Dana BOS dapat digunakan untuk mendanai kegiatan lainnya dengan catatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya itu, FSGI juga menilai usulan tersebut menjadi wujud ketidakberpihakan pemerintah pada layanan pendidikan yang adil dan berkualitas.
FSGI merincikan beberapa alasan penolakannya terhadap wacana tersebut seperti tidak semua sekolah mendapatkan BOS Afirmasi, dana BOS Reguler masih minim, hingga potensi pembiayaan pendidikan yang semakin tergerus.
Saat ini juga belum terdapat peraturan perundang-undangan yang mengijinkan dana Bos digunakan untuk makan siang gratis setiap hari sekaligus untuk seluruh peserta didik.
Maka itu, FSGI dengan tegas menolak wacana penggunaan dana BOS sebagai sumber pendanaan untuk program makan siang gratis.
DPR Juga Tolak Dana BOS Jadi Program Makan Siang Gratis?
Menanggapi wacana yang tengah menjadi polemik di masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menegaskan sikap penolakannya terhadap wacana penggunaan dana BOS sebagai anggaran program makan siang gratis.
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, yang menolak dengan keras wacana tersebut, menilai bahwa wacana tersebut jika disahkan maka berpotensi akan mengorbankan kualitas pendidikan di Tanah Air.
Fikri juga menyinggung sejatinya dana BOS merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 34 UU Nomor 20 Tahun 2003 dan menegaskan negara harus taat dengan regulasi anggaran pendidikan yang telah ditetapkan.
Di samping penolakannya itu, Fikri juga menyayangkan keputusan pemerintah yang diam-diam mengurangi alokasi dana BOS hingga Rp539 miliar pada tahun 2023 kemarin.
Berakar dari hal tersebut, politisi Fraksi PKS ini mendesak pemerintah terutama Kemdikbudristek dan Kemenag agar memperjuangkan alokasi dana BOS dari praktik maupun kebijakan yang keluar dari ketentuan yang telah ditetapkan.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra