Menuju konten utama

Tito Akan Tanya Pj Gubernur DKJ soal Aturan ASN Boleh Poligami

Tito belum mau berkomentar soal keberadaan aturan ASN Jakarta boleh berpoligami sebelum membaca aturan secara utuh.

Tito Akan Tanya Pj Gubernur DKJ soal Aturan ASN Boleh Poligami
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya (kanan) menjawab pertanyaan pada rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Spt.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menanyakan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, tentang penerbitan aturan aparatur sipil negara (ASN) Jakarta berpoligami. Hal itu akan dilakukan sekaligus kegiatan kunjungan kerja ke Balai Kota Jakarta, Senin (20/1/2025) mendatang.

"Senin nanti, saya akan berkunjung ke DKI, hari Senin. Hari Senin, saya akan berkunjung ke DKI, jam 15.00 WIB atau jam 15.30 WIB ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga [soal pergub ASN berpoligami]," ucapnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).

Ia enggan mengomentari lebih lanjut soal pergub tersebut. Sebab, Tito mengaku belum membaca peraturan yang diterbitkan Teguh Setyabudi itu secara rinci.

"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," ujarnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin beristri lebih dari satu atau poligami dan perceraian bagi para aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta pada Senin (6/1/2025). Penerbitan Pergub ini disebut untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian, Keputusan Gubernur [Nomor 2799/2004] sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan Peraturan Gubernur," tulis Pergub ini dalam bagian Menimbang huruf b yang dikutip pada Jumat.
Pasal 4 Pergub ini berbunyi, pegawai ASN pria di Jakarta yang akan beristri lebih dari seorang disebut wajib memeroleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Izin ini dapat diberikan setelah pegawai tersebut melewati beberapa persyaratan.

Baca juga artikel terkait POLIGAMI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher