Menuju konten utama

Tirto dan TKN Sepakat Kasus Meme Selesai di Dewan Pers

TKN mengapresiasi sikap redaksi Tirto yang berani mengakui kesalahan dan meminta maaf.

Tirto dan TKN Sepakat Kasus Meme Selesai di Dewan Pers
Dari kiri ke kanan: Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, Pemimpin Redaksi Tirto.id A. Sapto Anggoro, dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. Tirto.id dan TKN sepakat menyelesaikan kasus meme Kiai Ma'ruf dan NU dalam debat cawapres 17 Maret 2019 selesai di Dewan Pers, Jumat (22/3/2019). Kompas.com/Christo

tirto.id - Pengaduan Tim Kampanye Nasional (TKN) ke Dewan Pers ihwal meme yang dibuat Tirto saat berlangsung debat Cawapres 17 Maret 2019 lalu akhirnya menemukan titik penyelesaian. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di Gedung Dewan Pers, Tirto dengan TKN sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme UU Pers. Tirto diwakili oleh Atmadji Sapto Anggoro selaku Pemimpin Redaksi dan TKN diwakili oleh Ade Irfan Pulungan selaku Direktur Hukum dan Advokasi TKN.

Ade Irfan menyampaikan bahwa tujuannya mengadukan Tirto kepada Dewan Pers agar media konsisten mematuhi kode etik jurnalistik.

"Kami memberikan apresiasi kepada Tirto yang telah mengakui kesalahannya, yang telah mengakui keteledorannya, yang telah juga dengan sungguh-sungguh meminta maaf," katanya.

Ade Irfan juga menambahkan bahwa ia tidak ingin kasus serupa terjadi kepada siapa pun.

“Kita berharap Dewan Pers membuat sebuah imbauan tertulis atau surat edaran secara tertulis, penegasan kepada seluruh jurnalisme kita, seluruh media kita untuk berhati-hati dalam hal memberitakan apapun dalam konteks Pemilu," pintanya.

Sedangkan Sapto Anggoro menegaskan bahwa Tirto bertanggungjawab sepenuhnya atas meme yang dinilai mendiskreditkan Cawapres Maruf Amin dan Nahdlatul Ulama (NU).

“Kami akui melakukan kekeliruan fatal. Konten tersebut keluar dari newsroom, melewati keredaksian, sehingga tanggung jawab ada di pundak redaksi,” kata Pemimpin Redaksi Tirto itu.

Sapto menjelaskan, saat menemukan materi yang salah itu, redaksi langsung melaksanakan pasal 10 Kode Etik Jurnalistik yaitu meralat dan merevisi serta meminta maaf.

“Esoknya pun kami sudah memuat hak jawab dari TKN,” tambahnya.

Sapto juga mengapresiasi sikap TKN yang setuju menyelesaikan masalah ini di Dewan Pers.

"Saya ucapkan terima kasih pada TKN yang berbesar hati menerima kesalahan kami," katanya.

"Saya ucapkan kepada Dewan Pers juga yang memfasilitasi atas kejadian ini."

Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar memastikan kasus meme yang dibuat Tirto diselesaikan melalui mekanisme pers.

"Siang ini dilakukan mediasi antara Tirto.id dan TKN. Sudah dicapai, sepakat untuk menyelesaikan masalah ini di Dewan Pers sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Ahmad di gedung Dewan Pers.

Ahmad juga mengingatkan agar media berhati-hati dalam membuat produk jurnalistik.

"Saya atas Dewan Pers mengimbau hendaknya hati-hati atas produk yang dihasilkannya. Jangan sampai menimbulkan kegiatan yang tidak enak apalagi berhubungan pemilu," katanya.

"Karena kita ingin pemilu bermartabat. Aman nyaman dan mampu ciptakan demokrasi yang sehat yang maju."

Baca juga artikel terkait DEBAT CAWAPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Zen RS

tirto.id - Hukum
Reporter: Zen RS
Penulis: Zen RS
Editor: Jay Akbar