tirto.id - Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Peradi Bersatu menegaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo Cs dalam kasus fitnah ijazah palsu tetap berjalan.
Meskipun Rismon Hasiholan Sianipar telah menempuh jalur restorative justice (RJ), tim hukum memastikan hal tersebut tidak menggugurkan tindak pidana pihak lain yakni Roy Suryo dan dr. Tifa.
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, membedakan antara perjuangan mereka dalam membersihkan nama baik Jokowi dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka lain.
"Jadi, semuanya adalah kita tetap memperjuangkan itu. Kalau ini perjuangan, perjuangan dari fitnah. Kalau yang sana bukan perjuangan, tindak pidana itu," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Senin (30/3/2026).
Terkait buku Jokowi's White Paper yang selama ini menjadi acuan penelitian ijazah palsu, Ade menyebut buku tersebut kini tidak lagi valid setelah ditarik oleh Rismon sebagai salah satu kesepakatan RJ.
Ia menegaskan bahwa Roy Suryo turut bertanggung jawab atas peredaran buku yang berisi fitnah tersebut.
"Roy Suryo juga ikut bertanggung jawab," tegas Ade.
Klaim Ade, Rismon telah mengakui bahwa perbuatannya memfitnah ijazah asli Jokowi sebagai tindakan pidana setelah melihat bukti fisik aslinya pada gelar perkara Desember 2025 lalu.
Sementara itu sebagai saksi pihak pelapor, Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan), Andi Azwan, optimistis berkas perkara kasus ini akan segera dinyatakan lengkap atau P21 pada April mendatang. Pihak Jokowi meyakini kasus ini akan segera bergulir ke 'meja hijau'.
Andi meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh upaya penggiringan opini yang dilakukan tersangka.
"Keyakinan saya dalam bulan April ini P21. Jadi kalau mereka melakukan konpres dan mengaburkan segala sesuatu dengan opini-opini penggiringan, tolong masyarakat untuk dipelajari secara cermat," kata Andi di lokasi yang sama.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































