Menuju konten utama

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Ditahan KPK

Dalam kasus ini KPK telah mengumumkan 5 orang tersangka pada 17 Januari 2017 lalu.

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Ditahan KPK
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka yakni LEA (Librato El Arif), THS (Teguh Hadi Siswanto) dan ASS (Asep Sudrajat Sanusi) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun 2010-2011 dan 2012-2013.

“Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah mengumumkan 5 orang tersangka, tepatnya pada 17 Januari 2017 lalu. Lima orang tersangka itu terbagi atas dua kasus.

Pertama, tiga orang tersangka pada pengadaan periode 2010-2011, yakni Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Periode 2010-2011 Heru Siswanto (HS), Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2011 Asep Sudrajat Sanusi (ASS) dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 Bambang Wuryanto.

Kedua, dua orang tersangka pada pengadaan periode 2012-2013, yakni Dirut PT Berdikari Persero periode 2012-2013 Librato El Arif (LEA) dan Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto (THS).

Heru, Asep dan Bambang diduga telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010 dan 2011 sedangkan Librato dan Teguh diduga melakukan hal yang sama namun untuk periode 2012-2013.

Kelima tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Dilaporkan Antara, kasus ini adalah pengembangan dari perkara sebelumnya yaitu penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan pupuk yang sebelumnya dilakukan oleh Direktur PT Berdikari periode 2010-2012 Siti Marwa yang sudah divonis 4 tahun penjara terkait pengadaan pupuk di PT Berdikari.

Sudah ada sejumlah tersangka yang diproses dan sebagian sudah divonis bersalah di pengadilan tindak pidana korupsi. Modus dalam pengadaan ini adalah ada indikasi "mark up" harga pupuk dan juga ada indikasi sejumlah kerugian keuangan negara yang mengalir pada sejumlah pihak orang per orang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto