Menuju konten utama

Tiga Komite Eksekutif KAMI Resmi jadi Tersangka

Tiga orang itu Anton Permana (anggota Komite Eksekutif), Syahganda Nainggolan (Sekretaris Komite Eksekutif) dan Jumhur Hidayat (anggota Komite Eksekutif). 

Tiga Komite Eksekutif KAMI Resmi jadi Tersangka
Para deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tengah membacakan maklumat di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Selasa 18 Agustus 2020. FOTO/pantau24jam.com/

tirto.id - Polri menetapkan tiga jajaran Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) jadi tersangka, yakni Anton Permana (anggota Komite Eksekutif), Syahganda Nainggolan (Sekretaris Komite Eksekutif) dan Jumhur Hidayat (anggota Komite Eksekutif).

"Sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, (maka) sudah jadi tersangka," ucap Karopenmas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Rabu (14/10/2020). Dia belum memaparkan perihal tindak pidana yang mereka lakukan, namun diduga berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong via media sosial perihal aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Ditsiber Bareskrim Polri menangkap Anton di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, antara pukul 00-02, pada 12 Oktober. Polisi melanjutkan operasi, sehari berikutnya giliran Syahganda di Depok, sekira pukul 04.00 dan Jumhur Hidayat di Cipete, Jakarta Selatan, pukul 05.00. Kingkin Anida ditangkap di Tangerang Selatan pada 10 Oktober. Sedangkan Tim Siber Polda Sumatera Utara meringkus Khairi Amri (9 Oktober), Juliana dan Devi (10 Oktober), Wahyu Rasari Putri (12 Oktober).

Kedelapan orang itu semua berstatus tersangka dan ditahan. Persangkaan sementara, mereka dijerat Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani merespons perihal penangkapan jajarannya lantaran diduga menyebarkan kebencian yang menimbulkan keonaran via media sosial. Ia mengatakan berdasar hasil cuitan Syahganda, misalnya, tak ada indikasi penyebaran kebencian.

"Saya baca (cuitan yang diperlihatkan) tak ada (penghasutan). Hal-hal biasa. Apakah betul dengan cuitan-cuitan Syahganda orang mau demonstrasi? Kami belum melihat korelasi dan relevansi antara ciutan dan tuduhan," ujar Yani di Bareskrim Polri, Selasa (13/10). Bila ada dugaan kriminalisasi, maka mereka akan melawan.

Begitu juga dengan cuitan Anton di akun Facebook miliknya, yang menurut Yani tak ada unsur penghasutan bahkan tiada berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga artikel terkait AKSI TOLAK UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri