Menuju konten utama

Teten Ungkap Project S TikTok Shop Bisa Merugikan UMKM

MenKopUKM Teten mendesak Mendag Zulkifli merevisi Permendag tentang PPMSE. Hal itu agar bisnis UMKM tidak terganggu dengan munculnya Project S Tiktok Shop.

Teten Ungkap Project S TikTok Shop Bisa Merugikan UMKM
Ilustrasi Tiktok. foto/IStockphoto

tirto.id - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mendesak Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Hal itu dilakukan agar bisnis UMKM tidak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project S TikTok Shop.

Project S TikTok Shop pertama kali muncul di Inggris dan sudah dilakukan di banyak negara. Project tersebut dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara kemudian diproduksi di China.

“Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," kata MenKopUKM Teten Masduki dikutip dari Antara, Jumat (7/7/2023).

Teten menjelaskan, untuk mengatasi ancaman ini seharusnya disiapkan regulasi. Salah satunya revisi Permendag Nomor 50/2020. Terlebih kata dia, revisi aturan tersebut sudah diwacanakan sejak tahun lalu. Dia menilai lambannya penerbitan revisi Permendag berdampak pada redupnya bisnis UMKM akibat terdampak kebijakan PPMSE.

"KemenKop UKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draft perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya. Ini sudah sangat urgen,” ujarnya.

Teten menuturkan, TikTok saat ini sedang didefinisikan sebagai socio-commerce bukan hanya sebagai media sosial. Karena, kata Teten TikTok adalah platform yang menyediakan fitur, menu, dan fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat mempromosikan penawaran barang atau jasa sampai dengan melakukan transaksi.

Lebih lanjut, dia menilai revisi Permendag 50 nilainya akan menjadi langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce. Nantinya, diperlukan aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling sehingga tidak merugikan UMKM di Indonesia.

Kemudian, dia juga menuturkan kebijakan tersebut juga bisa membatasi produk-produk impor masuk ke pasar digital Tanah Air. Terlebih, produk asing yang dijajakan di TikTok Shop dan e-commerce lain juga sudah banyak diproduksi oleh industri dalam negeri sehingga, Indonesia tidak perlu lagi mengimpor produk tersebut.

"Kita bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor mengikuti aturan main yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM," tegasnya.

Baca juga artikel terkait PROJECT S TIKTOK SHOP

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin