tirto.id - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menolak platform asal Cina yaitu TikTok untuk menjalankan bisnis media sosial dan E-commerce secara bersamaan di Indonesia. Penolakan ini juga telah dilakukan oleh negara lainnya seperti Amerika Serikat dan India.
"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," ungkap Teten dikutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/9/2023).
Teten menambahkan, TikTok menurutnya boleh saja berjualan, tetapi tidak boleh disatukan dengan media sosial.
“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ungkapnya.
Lebih lanjut, selain mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Teten mengatakan, pemerintah juga perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM lokal dapat bersaing di pasar digital Indonesia.
"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," terangnya.
Menurut Teten, pemerintah juga harus melarang platform digital yang dinilai menjual produknya sendiri atau yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.
Teten juga mengatakan bahwa, pemerintah akan melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi dalam negeri. Pemerintah akan mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. Nantinya, hanya barang yang mempunyai harga diatas 100 dolar AS yang diperkenankan masuk ke Indonesia.
“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” pungkasnya.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang