Menuju konten utama

Teten Khawatir e-Commerse Temu asal Cina Masuk ke Indonesia

Teten Masduki khawatir aplikasi Temu yang menghubungkan pabrik di Cina langsung ke konsumen akan masuk ke Indonesia.

Teten Khawatir e-Commerse Temu asal Cina Masuk ke Indonesia
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. tirto.id/Faesal Mubarok

tirto.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, khawatir aplikasi e-commerse baru asal Cina yang memiliki sistem cross border yang menghubungkan pabrik di Cina langsung ke konsumen akan masuk ke Indonesia.

"Kementerian Koperasi itu mengkhawatirkan masuknya platform Global cross border yang direct, jadi kalau ini masuk ke Indonesia akan punya dampak besar kepada pelaku UMKM, namanya Temu dari Cina," ujar Teten usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, dikutip Selasa (11/6/2024).

Menurut Teten, e-commerse bernama Temu akan memiliki efek ke UMKM, bahkan lebih dahsyat daripada TikTok Shop. Hal ini karena ada factory direct kepada konsumen tanpa memiliki affiliator dan reseller.

"Lebih dahsyat daripada TikTok, karena ini menghubungkan factory direct kepada konsumen," ucap Teten.

E-commerse tersebut diketahui sudah masuk ke 58 negara. Menurut Teten, aplikasi tersebut terhubung dengan 80 pabrik di Cina dan produknya bisa langsung diterima oleh seluruh konsumen di dunia.

Lebih lanjut, hal tersebut dapat kembali mengancam pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang hanya mampu berproduksi secara kecil-kecilan. Sementara pabrikan Cina, mampu menghasilkan produk secara massal.

"Kalau TikTok masih mending lah, masih ada reseller, ada afiliator, masih membuka lapangan kerja. Kalau ini kan akan memangkas langsung, selain harganya lebih murah, juga memangkas lapangan kerja misalnya distribusi," kata Teten.

Teten berharap, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik dapat mengantisipasi masuknya aplikasi Temu.

Pemerintah melalui regulasi tersebut melarang penjualan barang impor di bawah 100 dolar AS atau Rp1,5 juta untuk kategori barang yang masuk secara cross border.

Baca juga artikel terkait TETEN MASDUKI atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang