Menuju konten utama
Kasus Vina Cirebon

Pegi dan Keluarga Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik

Polisi mengungkap tersangka Pegi Setiawan (PS) alias Perong telah menjalani pemeriksaan psikologi forensik.

Pegi dan Keluarga Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).

tirto.id - Polisi mengungkap tersangka Pegi Setiawan (PS) alias Perong telah menjalani pemeriksaan psikologi forensik. Pemeriksaan tersebut dalam rangka proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, pemeriksaan kepada Pegi sudah dilakukan minggu lalu selama dua hari berturut-turut.

"Pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka PS dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu, yaitu tanggal 8-9 Juni 2024 oleh Tim Psikologi atas permintaan dari penyidik Dit Reskrimum Polda Jawa Barat," kata Julest dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024) malam.

Jules menjelaskan, pemeriksaan juga akan dilakukan kepada keluarga Pegi dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kendati demikian, tidak dia sebutkan kapan pemeriksaan itu dilakukan.

"Kami dari Polda Jawa Barat berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," tutur Jules.

Dalam perkembangan kasus ini, Jules mengemukakan, tim dari Mabes Polri juga melakukan asistensi minggu lalu. Asistensi dilakukan demi memastikan bahwa proses penuntasan kasus berjalan sesuai dengan prosedur.

"Minggu kemarin kami mendapat asistensi dari tim Bareskrim Polri, Div Propam Polri, dan Itwasum Polri dengan tujuan untuk mengasistensi proses penyidikan agar berjalan secara prosedural, profesional, dan proposional," ucap Jules.

Sejauh ini, kata Jules, penyidik Dit Reskrimum Polda Jawa Barat telah memeriksa sekitar 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli. Kemudian, penyidik juga masih menunggu adanya informasi tambahan dari masyarakat melalui nomor pengaduan 082211124007.

Dia menyampaikan, apabila masyarakat memiliki informasi tambahan terkait kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon, dapat disampaikan dengan mempertanggungjawabkannya. Nantinya, informasi dari masyarakat itu akan dianalisa oleh penyidik, sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Sehingga sama-sama kita imbau bijak dan bertanggungjawab memberikan informasi untuk menjaga dan menghargai keluarga korban dan menghindari traumatis keluarga korban," tutur Jules.

Dia menegaskan, Polda Jabar memiliki komitmen untuk mengusut kasus Vina Cirebon hingga tuntas secara profesional, prosedural, dan proporsional. Apalagi saat ini terjadi fenomena informasi yang semakin berkembang di media sosial.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang