tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan tahapan pemeriksaan calon gubernur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024 akan berlangsung pada 30 Agustus-1 September 2024.
Anggota Komisioner KPU, Dody Wijaya, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI untuk menentukan fasilitas kesehatan yang akan digunakan sebagai tempat pemeriksaan cagub-cawagub DKI 2024. Hasil koordinasi, RSUD Tarakan di Cideng, Jakarta Pusat, dipilih menjadi tempat pemeriksaan itu.
"Karena 27, 28, 29 Agustus kami akan fokus penerimaan pencalonan, maka pemeriksaan kesehatan akan dimulai tanggal 30 Agustus dari pukul 07.00 WIB di rumah sakit atau RSUD yang kita tunjuk setelah melalui rekomendasi Dinkes DKI, kami sudah menetapkan satu RS, yaitu RSUD Tarakan," ucapnya saat konferensi pers di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Dody menyebutkan, tanggal pemeriksaan kesehatan untuk cagub-cawagub DKI 2024 tidak akan ditentukan secara acak. Sebagai contoh, jika pasangan cagub-cawagub Ridwan Kamil (RK)-Suswono mendaftarkan diri pada 28 Agustus 2024 maka akan diperiksa kesehatannya pada 30 Agustus 2024.
Kemudian, jika ada paslon yang mendaftarkan diri pada 29 Agustus 2024, pemeriksaan kesehatan mereka akan berlangsung pada 31 Agustus 2024.
"Misalnya, yang sudah terkonfirmasi hadir Pak RK dan Suswono tanggal 28 Agustus, maka yang bersangkutan akan melakukan pemeriksaan kesehatan tanggal 30 Agustus. Kemudian yang akan datang, pemeriksaan berikutnya di tanggal 31 Agustus, [pemeriksaan] berikutnya lagi akan di tanggal 1 September," urai Dody.
KPU DKI, kata dia, akan menyimulasikan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di kantor KPU DKI pada Selasa sore. Saat pemeriksaan kesehatan, KPU DKI akan memperkenalkan tim penilai dan tim pemeriksa kesehatan yang nantinya memeriksa cagub-cawagub DKI.
"[Tim tersebut] terdiri dari dokter spesialis dan dokter untuk kesehatan jasmani, rohani, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jakarta untuk pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkota," tutur Dody.
Untuk diketahui, pendaftaran cagub-cawagub DKI resmi dibuka pada Selasa ini. Pendaftaran berlangsung hingga 29 Agustus 2024. Cagub-cawagub DKI diperkenankan membawa pendukung maksimal 150-200 orang.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang