tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi membuka proses pendaftaran calon gubernur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub) untuk pemilihan calon kepala daerah (Cakada) DKI Jakarta 2024 pada Selasa (27/8/2024).
Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata, mengatakan pendaftaran cagub-cawagub DKI akan berlangsung hingga Kamis (29/8/2024). Saat mendaftarkan diri, cagub-cawagub DKI maksimal membawa 150-200 pendukung.
"Untuk tanggal 27-28 Agustus, kami membuka pendaftaran [cagub-cawagub DKI] dari pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Untuk tanggal 29 Agustus kami membuka sampai 23.59 WIB," ucapnya di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Selasa.
Ia menyebutkan, cagub-cawagub DKI saat mendaftarkan diri diperkenankan membawa pendukung. Namun, KPU DKI membatasi jumlah pendukung yang akan mendampingi cagub-cawagub DKI, yakni 150-200 orang.
Menurut Wahyu, pasangan cagub-cawagub yang terkonfirmasi akan mendaftarkan diri adalah Ridwan Kamil (RK)-Suswono. Paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus ini disebut bakal mendaftarkan diri pada Rabu (28/9/2024) pukul 14.30 WIB.
"Bakal pasangan calon diperkenankan membawa pendukungnya 150-200 orang [saat proses pendaftaran cagub-cawagub]," tutur Wahyu.
"Sampai saat ini ada tim paslon yang sudah konfirmasi, dari pasangan Ridwan Kamil dan pasangannya [Suswono] akan hadir besok tanggal 28 Agustus pukul 14.30 WIB," lanjutnya.
Sementara itu, anggota Komisioner KPU DKI Astri Megatari menyebutkan, pihaknya menyiapkan proses penyambutan ketika cagub-cawagub hadir di kantor DKI. Penyambutannya berupa kesenian tradisional betawi, yakni tanjidor.
Kata Astri, setelah acara penyambutan, cagub-cawagub akan dibawa menuju kantor KPU DKI untuk meyerahkan berkas pendaftaran. KPU DKI kemudian bakal mengecek kelengkapan berkas pendaftaran cagub-cawagub.
"Setelah itu, nanti dari pasangan calon bisa keluar untuk memberikan press conference," tuturnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang