tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan Ridwan Kamil (RK)-Suswono akan mendaftar sebagai bakal calon gubernur-wakil gubernur Jakarta pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, mengatakan penentuan tanggal pendaftaran itu diketahui usai pihak RK-Suswono berkoordinasi dengan pihak KPU DKI. Sementara itu, belum ada pihak lain yang berkoordinasi dengan KPU DKI terkait tanggal pendaftaran.
"Sampai hari ini, baru tim Bapak RK yang koordinasi untuk mendaftar [sebagai bakal calon gubernur-wakil gubernur Jakarta] di tanggal 28 Agustus," kata Astri kepada awak media, Senin (26/8/2024).
Sementara itu, bakal calon wakil gubernur independen Jakarta Kun Wardhana menyebutkan, ia dan Dharma Pongrekun sebagai pasangan calon dari jalur independen akan mendaftar ke KPU DKI pada 29 Agustus 2024.
"Rencanya kami akan mendaftar pada 29 Agustus. Rencananya [mendaftar] sore atau malam," ucap Kun kepada awak media, Senin (26/8/2024).
Untuk diketahui, pendaftaran calon gubernur-wakil gubernur Jakarta 2024 tertuang dalam surat pengumuman Nomor 58/PL.02-2.Pu/31/2024. Berikut merupakan sejumlah informasi soal pendaftaran cagub-cawagub Jakarta 2024:
• Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 94 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Perseorangan yang Memenuhi Syarat Dukungan dan sebaran menyatakan Dharma Pongrekun, Kun Wardana Abyoto dengan jumlah dukungan 677.065 dan sebaran enam kabupaten/kota.
• Hari pendaftaran cagub-cawagub Jakarta berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Waktu pendaftaran pada 27-28 Agustus 2024 dimulai pada 08.00 WIB-16.00 WIB. Sementara itu, waktu pendaftaran pada 29 Agustus 2024 dimulai pada 08.00 WIB-23.59 WIB.
Sementara itu, berikut merupakan syarat cagub-cawagub Jakarta:
• Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
• Berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub-cawagub
• Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian
• Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
• Belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil Gubernur, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
• Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur pada daerah yang sama
• Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon
• Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto