Menuju konten utama
Pilgub DKI 2024

KPU DKI Terbitkan SK Pemenuhan Syarat Dukungan Dharma-Kun

Penerbitan SK dilakukan di tengah mencuatnya kasus dugaan pencatutan KTP milik warga sebagai pendukung Dharma-Kun.

KPU DKI Terbitkan SK Pemenuhan Syarat Dukungan Dharma-Kun
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI pada Minggu malam pukul 23.12 WIB.ANTARA/Mario Sofia Nasution

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi menerbitkan surat keputusan (SK) pemenuhan syarat dukungan pasangan calon guberbur-wakil gubernur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, Senin (19/8/2024). Penerbitan SK dilakukan di tengah mencuatnya kasus dugaan pencatutan KTP milik warga sebagai pendukung Dharma-Kun.

"Bisa dipastikan hari ini tadi pukul 23.25 ya, kami mengeluarkan surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pangrekun dan Kun Wardhana," sebut Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata, kepada awak media di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Ia mengungkapkan, KPU DKI tidak tinggal diam terhadap kasus dugaan pencatutan KTP untuk Dharma-Kun. Menurut Wahyu, KPU DKI menunggu laporan dari masyarakat yang merasa KTP-nya dicatut untuk Dharma-Kun.

Selain dari laporan masyarakat, KPU DKI disebut menunggu laporan dari Bawaslu DKI soal masyarakat yang merasa KTP-nya dicatut. Kata Wahyu, KPU DKI telah menunggu laporan tersebut sejak kasus pencatutan KTP itu mencuat atau sejak akhir pekan kemarin.

Hasil laporan Bawaslu DKI, ada 401 masyarakat yang merasa KTP-nya dicatut. Berdasar laporan tersebut, KPU DKI lantas mengurangi 401 pendukung yang sebelumnya telah dikantongi Dharma-Kun.

"401 [pendukung] yang itu kita langsung melakukan perbaikan untuk merubah statusnya yang harusnya memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat," ucap Wahyu.

Sementara itu, anggota Komisioner KPU DKI Dody Wijaya menyatakan, pihaknya menerima 249 laporan dari masyarakat yang merasa KTP-nya dicatut. Dengan demikian, KPU DKI kembali mengurangi jumlah pendukung yang sebelumnya telah dikantongi Dharma-Kun.

"Total di berita acara rekapitulasi akhir, hasil verifikasi faktual pascatindak lanjut saran perbaikan Bawaslu DKI menjadi 677.065 dukungan [yang dikantongi Dharma-Kun]," ucap Dody.

Berbekal SK pemenuhan syarat dukungan tersebut, Dharma-Kun resmi diizinkan mendaftarkan diri sebagai calon gubernur-wakil gubernur DKI pada 27-29 Agustus 2024.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang