Menuju konten utama

Polisi Tidak Proses Laporan Pencatutan KTP Terkait Dharma-Kun

Polisi menilai, kasus pencatutan KTP yang diduga dilakukan pasangan independen, Dharma-Kun, adalah wewenang Bawaslu.

Polisi Tidak Proses Laporan Pencatutan KTP Terkait Dharma-Kun
Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Tirto/Ayu Mumpuni

tirto.id - Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memproses pelaporan mengenai penyalahgunaan atau pencatutan KTP warga Jakarta untuk pendaftaran pasangan jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana (Dharma-Kun) demi mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, penyidik telah melakukan analisa dan penelaahan sejumlah aturan. Kemudian disimpulkan bahwa kejadian penyalahgunaan KTP itu menjadi wewenang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Betul dan disampaikan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) akan dikirimkan ke pelapor,” tutur dia dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/2024).

Dia menjelaskan, keputusan itu berlandaskan atas Pasal 67 ayat 1, serta pasal 65 ayat (1)-(3) tentang perlindungan data pribadi. Kemudian, sejumlah pasal terkait Undang-Undang Pemilu.

“Satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu,” ucap dia.

Terpisah, Calon Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun, mengaku tidak tahu-menahu perihal pengumpulan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) demi syarat majunya untuk berlaga di Pilkada Jakarta. Dia juga mengaku tidak tahu jika ada masyarakat di Jakarta yang dicatut KTP-nya tanpa ada persetujuan pemiliknya.

Dharma mengaku tidak tahu informasi perihal pengumpulan KTP, karena menurutnya hal itu dilakukan murni oleh relawan pendukungnya.

"Kami sebagai calon gubernur dalam mengumpulkan data itu tentunya dibantu oleh relawannya. Jadi kami tidak terlibat langsung dalam pengumpulan data pendukung," kata Dharma dalam video yang diterima Tirto, Minggu (18/8/2024).

Dharma, yang merupakan purnawirawan Polri ini, mengklaim bahwa proses pengumpulan KTP tersebut telah diperiksa dan lolos dalam verifikasi KPU.

"Data pendukung inilah yang kemudian diperiksa oleh KPU," kata dia.

Menurut purnawirawan jenderal bintang 3 ini, data-data yang tidak menjadi pendukungnya telah tersaring oleh sistem di KPU. Sehingga dia mengklaim data KTP yang terkumpul dalam server KPU adalah murni pendukungnya.

"Itu sebabnya buat yang memang bukan pendukung kami akan tersaring dengan sendirinya," kata Dharma.

Dharma menegaskan bahwa pengumpulan KTP demi dirinya maju di Pilgub Jakarta adalah murni kerja relawannya. Oleh karena itu, Dharma tetap merasa KTP yang dikumpulkan untuk menjadi syarat majunya ke Pilkada Jakarta adalah hasil jerih payah para relawannya.

"Para relawan ini adalah mereka yang mau menyelamatkan jiwa keluarga mereka masing-masing. Kami memegang amanat para pendukung kami untuk menjaga keluarga mereka sesuai visi kami, yaitu selamatkan jiwa keluarga kita," katanya.

Baca juga artikel terkait PILKADA JAKARTA 2024 atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher