Menuju konten utama

Modus Pelaku Tipu Korban Rp1,1 M: Masuk ICU dan Alasan Bisnis

Pelaku menipu korban dengan nilai paling kecil Rp100 ribu hingga Rp7 juta sejak 2018.

Modus Pelaku Tipu Korban Rp1,1 M: Masuk ICU dan Alasan Bisnis
Ilustrasi Penipuan Online. foto/istockphoto

tirto.id - Polisi membeberkan modus pelaku penipuan senilai Rp1,1 miliar yang dilakukan tersangka Achmad Teguh Winarno. Dalam kasus ini, Achmad menipu seseorang paruh baya berusia 56 tahun.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, proses pemberian uang yang dilakukan korban kepada tersangka berlangsung sejak 2018 hingga Juli 2024.

"Untuk besarannya paling kecil Rp100.000 untuk yang paling besar Rp7.000.000," ucap dia dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Ade Safri menerangkan, penipuan berawal saat tersangka menawarkan korban untuk berinvestasi usaha jualan minuman. Padahal, bisnis minuman itu tidak pernah berlangsung.

Kemudian, tersangka kembali meminta peminjaman uang dengan jaminan sertifikat sebuah ruko di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Padahal, keberadaan ruko dan sertifikat itu pun adalah fiktif.

"Pelaku beralasan sedang sakit dan dirawat di ruang ICU sehingga korban merasa iba dan mentransfer uang, padahal itu fiktif," ungkap dia.

Tidak hanya itu, ucap Ade, tersangka juga beralasan memiliki utang dan meminta bantuan kepada korban untuk membayarkannya. Lagi-lagi, hal itu adalah kebohongan yang diciptakan demi korban memberikan uang.

"Pelaku sering meminta uang untuk operasional ruko, nyatanya rukonya fiktif," tutur dia.

Ade menambahkan, alibi lain yang juga digunakan tersangka adalah meminta bantuan uang untuk kehidupan sehari-hari. Jika tidak diberikan, tersangka mengancam korban akan dicari karena korban dijadikan penjamin atas utangnya.

Kepolisian sebelumnya menangkap pelaku penipuan bernama Achmad Teguh Winarno di Pare-Pare, sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap karena menipu secara daring dengan nilai total Rp1,1 miliar sejak 2018.

Atas penipuan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 jo 45A ayat 1 dan atau pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher