Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Tangkap WNA India Pelaku Penipuan Forex Emas

Dalam kasus ini pelaku dan korban sama-sama WNA asal India. Keduanya tinggal di Indonesia dengan menggunakan visa bisnis sejak dua tahun terakhir.

Polda Metro Jaya Tangkap WNA India Pelaku Penipuan Forex Emas
Ilustrasi Trading Forex. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap tersangka penipuan dan penggelapan forex emas yang merugikan nasabah hingga miliaran rupiah. Tersangka berinisial VVS alias Sunny yang merupakan warga negara asing (WNA) India.

Menurut Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, dalam kasus ini korban juga merupakan WNA asal India. Keduanya tinggal di Indonesia dengan menggunakan visa bisnis sejak dua tahun terakhir.

"Karena mungkin sama-sama di Indonesia, setelah kenal sekian lama si tersangka ini menawarkan kepada korban untuk ikut dalam investasi ataupun trading forex emas," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024).

Dia mengemukakan, korban yang berinisial GRN dijanjikan keuntungan 5 persen setiap bulannya. Selama delapan bulan sudah dirasakan keuntungan atas hal itu, meskipun akhirnya tidak dipenuhi tersangka.

Lebih lanjut dia mengatakan, korban sudah memberikan uang dalam tiga klaster berbeda. Pada klaster pertama, korban memberikan US$50 kepada tersangka.

"Jadi si tersangka masih terus memberikan keuntungan sebesar 2500 USD kepada si korban. Kemudian masuk bulan ke-9 sampai bulan ke-12 ternyata tidak dibayarkan lagi," ungkap Hendri.

Menurut Hendri, pada klaster kedua, korban dijanjikan lebih besar oleh tersangka dengan keuntungan 50:50. Akhirnya, korban memasukkan uang US$250.000.

"Nah, kemudian masih berlanjut di klaster perjanjian yang ketiga, dengan alasan si tersangka ini menyatakan bahwa dia akan membuat suatu usaha, dan dari usaha ini nanti akan dapat keuntungan 5 persen sekaligus mengembalikan utang-utang yang sebelumnya," ucap dia.

Ditambahkan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Victor Inkirawang, diduga dalam kasus ini tidak hanya GRN yang menjadi korban, melainkan ada warga Indonesia lainnya yang merugi. Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat melapor jika menjadi korban forex emas fiktif ini.

"Apabila ada pihak-pihak yang dirugikan atau terlibat kerja sama dengan tersangka maka bisa melaporkan kepada unit 4 Ditreskrimsus PMJ," ujar Victor.

Ia menyampaikan, polisi juga bekerja sama dengan Kedutaan Besar India untuk menindaklanjuti kasus ini. Selain itu, penelusuran rekam jejak tersangka juga masih dilakukan untuk mengetahui ke mana saja aliran uang itu digunakan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 pasal penggelapan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Lalu, pasal 3 pasal 4 dan pasal 5 UU TPPU, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi