tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag), melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), memblokir akun media sosial dan domain situs pialang berjangka. Sebab dinyatakan tak memiliki izin usaha. Pemblokiran ini juga dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Akun media sosial yang diblokir tersebut terdiri dari 112 halaman Facebook dan 73 akun Instagram. Sedangkan domain situs entitas sebanyak 45. Sehingga sejak Januari hingga Mei 2020, Bappebti sudah memblokir: 262 domain situs entitas, 112 halaman Facebook, dan 73 akun Instagram.
Beberapa yang diblokir di antaranya: Binomo, FBS Forex Indonesia, Europe Graha, hingga Binsis Trading.
"Pemblokiran ini bertujuan untuk membatasi ruang gerak entitas tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat," kata Kepala Bappebti Tjahya Widayanti melalui keterangan yang diterima reporter Tirto, Kamis (9/7/2020).
Selain itu, lanjut Tjahya, saat ini Bappebti sedang memantau, mengawasi, dan melakukan analisis terhadap beberapa kanal YouTube yang nantinya akan diblokir.
“Pemerintah tidak ingin masyarakat dirugikan oleh kegiatan penghimpunan dana di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dari Bappebti. Untuk itu, masyarakat diimbau agar lebih jeli, teliti, dan hati-hati dalam memilih jenis investasi, agar tidak menyesal di kemudian hari,” tuturnya.
Tjahya juga menjelaskan, untuk mempersempit ruang gerak entitas ilegal tersebut, Bappebti juga akan memblokir media yang digunakan untuk menawarkan, iklan, dan promosi kegiatan perdagangan berjangka komoditi ilegal.
“Pihak Facebook dan Instagram diharapkan dapat membantu pemerintah untuk melakukan penangguhan (suspend) halaman atau akun entitas ilegal yang diminta Bappebti untuk diblokir melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menyatakan, pemblokiran itu bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Apabila domain situs utama tersebut tidak dapat diakses atau diblokir, hendaknya masyarakat dapat menyadari bahwa domain situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” kata Syist.
Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia, Syist, dan atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi, antara lain melalui: promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.
“Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan,” pungkasnya.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Dieqy Hasbi Widhana