Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan Senilai Rp1,1 Miliar

Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Achmad Teguh Winarno di Pare Pare, Sulawesi Selatan.

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan Senilai Rp1,1 Miliar
Tersangka Achmad Teguh Winarno yang ditangkap Polda Metro Jaya terkait penipuan. Foto/Dok. Polda Metro Jaya.

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Achmad Teguh Winarno di Pare Pare, Sulawesi Selatan. Dia ditangkap atas tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai Rp1,1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan korban yang sudah berusia 56 tahun awalnya dihubungi tersangka untuk meminjam uang. Saat itu, tersangka mengaku membutuhkan uang dan akan ditukar dengan rumah dan ruko.

“Tersangka mengancam korban akan melakukan bunuh diri, jika korban tidak mau membantu tersangka,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Ade Safri, korban akhirnya percaya dan memberikan uang senilai Rp1,1 miliar kepada tersangka. Kendati demikian, saat dilakukan pengecekan kepada bangunan yang diberikan, ternyata fiktif.

“Juli 2024, saat korban ingin memastikan rumah dan ruko yang dijanjikan tersangka, dan ternyata tidak ada/fiktif,” ucap Ade.

Ade menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa tersangka sudah melarikan diri ke Pare Pare. Kemudian, penyidik melakukan pengejaran dan menangkapnya di daerah patung pemuda Pare Pare, Sulawesi Selatan.

“Saat ini untuk tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutur dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 jo 45A ayat 1 dan atau pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang