Menuju konten utama

Temuan ORI pada Kasus Agni: Maladministrasi dan Penyebab UGM Lamban

Ombudsman menilai ada maladministrasi berupa ketidaksesuaian prosedur dalam proses penanganan kasus Agni di UGM.

Temuan ORI pada Kasus Agni: Maladministrasi dan Penyebab UGM Lamban
Ilustrasi Pelecehan seksual di kampus. tirto.id/Nadya

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta merilis hasil pemeriksaan atas penanganan Universitas Gadjah Mada terhadap kasus Agni, bukan nama sebenarnya, mahasiswi yang mengalami pelecehan seksual saat KKN di Pulau Seram.

Ketua ORI DIY Budhi Masturi menyatakan ada maladministrasi berupa ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kasus yang melibatkan HS sebagai terduga pelaku. Hasil pemeriksaan telah diserahkan ke UGM pada hari Kamis (11/4) kemarin.

"Tindak lanjut penanganan, setidaknya sampai dengan dibentuknya Komite Etik, tidak sesuai dengan yang diatur pada Peraturan Rektor Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa," ujar Budhi di kantor Ombudsman Perwakilan DIY, Kamis (11/4/2019).

Kasus ini diselidiki Ombudsman karena ada anggapan UGM lamban dalam menangani pengaduan Agni. Apalagi UGM menuai kritik setelah nama HS sempat masuk daftar calon wisudawan pada November 2018 atau ketika kasus Agni mulai menjadi perhatian publik.

Menurut Budhi, UGM memiliki instrumen berupa peraturan rektor. Di peraturan itu, ada ketentuan: begitu ada kejadian pelanggaran etika, Komite Etik bisa segera dibentuk.

"Jadi, Tim Pencari Fakta itu enggak diatur di situ. Komite Etik yang akan menyelidiki dan memeriksa sampai memberi rekomendasi, sehingga apa yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan rektor. Terbukti ada maladministrasi karena ketidaksesuaian prosedur," ujar Budhi.

ORI menilai perbuatan HS terhadap Agni adalah tindakan pelecehan seksual dan terjadi tanpa konsensual. Sementara, menurut Peraturan Rektor UGM 711/2013, pelaku tindakan asusila dapat dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat.

"Tahapan penanganan yang dilakukan rektor, prosesnya sangat panjang dan tidak mengacu pada kerangka penyelesaian yang diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 711/2013," Budhi menegaskan.

ORI Temukan Indikasi Kesalahan HS Dikaburkan

Keputusan kampus soal pengunduran diri HS dari program KKN di Pulau Seram pada pertengahan 2017 dinilai janggal oleh ORI.

Sebab, HS mengundurkan diri dengan alasan melakukan pelanggaran berupa meninggalkan lokasi KKN demi kepentingan keluarga. Padahal, kata Budhi, HS pernah mengakui secara lisan dan tertulis bahwa ia melakukan pelecehan seksual atau perbuatan asusila saat diperiksa panitia KKN.

"Hal itu merupakan bentuk ketidakcermatan dari direktur DPKM [Direktorat Pengabdian Kepada Masyarakat UGM], yang mengesankan seakan-akan ada upaya untuk mengaburkan pelanggaran yang sebenarnya," kata Budhi.

Menurut penelusuran ORI, HS sempat dipanggil dan ditarik dari lokasi KKN. Kemudian, setelah HS diperiksa DPKM, ia diminta mengundurkan diri dari program KKN di Pulau Seram.

Akan tetapi, meski sudah pernah mengakui perbuatannya, alasan pengunduran diri HS justru bukan karena perbuatan asusila atau pelecehan seksual.

"Itu dua hal yang berbeda [pelecehan seksual dan meninggalkan lokasi KKN]. Surat pengunduran diri [HS] yang mengeluarkan fakultas, kemudian diajukan oleh fakultas ke DPKM dan disetujui direktur DPKM dengan alasan yang berbeda dengan tindakan yang dilakukan HS," ujar Budhi.

"Kami menilai itu bentuk ketidakcermatan direktur DPKM karena menyetujui alasan yang berbeda itu," tambahnya.

ORI juga menemukan kejanggalan mengapa HS ada dalam daftar calon wisudawan UGM periode November 2018.

Kejanggalan muncul karena pada 2018 tim investigasi UGM merekomendasikan agar HS menjalani mandatory counselling selama 2-6 bulan. Namun, HS sudah mendapatkan nilai KKN ketika ia belum menuntaskan proses konseling.

Budhi mengatakan berdasar temuan ORI, HS mendapatkan nilai KKN setelah ada surat disposisi dari Rektor UGM kepada Direktur DPKM. Surat disposisi itu keluar pada tanggal yang sama saat laporan dan rekomendasi tim investigasi diserahkan ke Rektor UGM.

Menurut ORI, karena HS telah mendapatkan nilai KKN, ia bisa mendaftar untuk mengikuti wisuda pada November 2018. Padahal, kata Budhi, HS belum menyelesaikan mandatory counselling secara memuaskan.

Budhi menilai langkah Rektor UGM memberikan surat disposisi terkait nilai KKN untuk HS adalah tindakan yang kurang mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.

Penyebab Penanganan Kasus Agni di UGM Lamban

ORI mengkaji aturan yang jadi rujukan UGM dalam penanganan kasus Agni: Peraturan Rektor Nomor 711/2013, Keputusan Rektor Nomor 1699, dan Tata Tertib KKN.

Dalam kajian itu, ORI menemukan beberapa penyebutan istilah yang tidak konsisten padahal merujuk pada bentuk kegiatan yang sama. Misalnya, penggunaan kata "penyidikan dan penyelidikan", "tim investigasi" dan "komite investigasi."

Menurut Budhi Masturi, prosedur dan mekanisme pemeriksaan terhadap pelaku pelanggaran diatur berbeda-beda. Dalam tiga peraturan tersebut, selain prosedur dan mekanisme, pejabat yang memeriksa juga berbeda, termasuk kewenangannya.

Tiga peraturan tersebut, kata Budhi, sama-sama menempatkan perbuatan asusila atau pelecehan seksual sebagai bentuk pelanggaran tapi berbeda dalam ketentuan sanksi.

Dalam Tatib KKN, Budhi mencatat, perbuatan asusila atau pelecehan seksual termasuk dalam kategori sanksi peringatan tingkat 3, yang masih dibedakan jadi dua jenis, yaitu 3 a dan 3 b.

Dalam keputusan soal sanksi yang diberikan untuk HS, tidak jelas pula apakah UGM memberikan sanksi tingkat 3 a atau 3 b terjadap HS. Sanksi 3 a berupa "dapat melanjutkan KKN tapi dikurangi nilainya", sementara sanksi 3 b adalah "diminta untuk mengundurkan diri."

"Ini kemudian seakan-akan memberikan konsekuensi kalau ada perbuatan asusila yang dilakukan harus dinilai derajat asusilanya seberapa berat," ujar Budhi.

"Ini membingungkan, tidak konsisten, padahal namanya asusila, iseng atau serius, sakitnya sama, psikologisnya, masak mau dinilai lebih berat atau enggak?" Budhi menambahkan.

ORI menilai UGM tidak memiliki ketentuan spesifik tentang pengelolaan unit dan sarana pengaduan jika terjadi tindakan asusila atau pelecehan seksual maupun pelanggaran lainnya.

Hal ini, kata Budhi, menyebabkan korban mengalami kesulitan untuk melakukan pengaduan dan sulit mendapatkan kepastian hukum.

Karena itu, Budhi melanjutkan, ORI DIY menyimpulkan lamanya waktu penanganan laporan Agni oleh Rektorat UGM bukan karena maladminitrasi penundaan berlarut, melainkan akibat proses penanganan aduan di bawah Kasubdit KKN DPKM tidak cukup kredibel.

Budhi menjelaskan, UGM harus mengulang investigasi usai membentuk Tim Pencari Fakta yang kemudian merekomendasikan pembentukan Tim Investigasi Independen.

Sementara rekomendasi Tim Investigasi Independen, kata Budhi, tidak dijalankan sehingga UGM harus membentuk Komite Etik. Tahapan panjang ini menyita banyak waktu.

Dalam rekomendasinya, ORI menyarankan UGM menuntaskan penanganan kasus Agni dengan mengacu pada Peraturan Rektor 711/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa.

Selain itu, UGM diminta memastikan terpenuhinya keadilan bagi Agni selain memperhatikan hak-hak HS.

"Kami [ORI] menyarankan rektor membuat penggabungan, unifikasi peraturan. Tiga aturan tadi digabungkan jadi satu, [dilakukan] sinkronisasi terhadap Peraturan Rektor Nomor 711, setidaknya mencakup pencegahan, penindakan, dan pemulihan," kata Budhi.

Terakhir, ORI menyarankan Rektor UGM membentuk unit pengelolaan pengaduan internal, yang di dalamnya termasuk sub unit Crisis Center untuk menampung dan menindaklanjuti berbagai keluhan terkait pelayanan UGM, baik yang bersifat akademik maupun nonakademik.

ORI memberi waktu kepada UGM melaksanakan rekomendasi lembaga itu paling lambat 30 hari setelah menerima laporan hasil pemeriksaan terhadap proses penanganan kasus Agni.

Laporan ORI itu diterima Kepala Subdirektorat KKN, DPKM UGM, Ambar Kusumandari, pada Kamis kemarin. Namun, ketika reporter Tirto meminta konfirmasi, Ambar irit bicara.

"Saya tidak berwenang untuk komentar, saya hanya menerima saja," kata Ambar usai menerima laporan Ombudsman di kantor ORI DIY.

Kasus Agni menjadi sorotan publik usai pers kampus Balairung merilis laporan mengenai kasus pelecehan seksual tersebut, awal November 2018. Kasus ini berakhir kesepakatan "penyelesaian non-litigasi" yang diteken oleh Rektor UGM Panut Mulyono, Agni, dan HS, pada awal Februari 2019.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom