Menuju konten utama

Teken Perpres, Presiden Jokowi Bubarkan KPCPEN

Presiden Joko Widodo membubarkan tugas Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Teken Perpres, Presiden Jokowi Bubarkan KPCPEN
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) meninjau pameran saat menghadiri LPDP Festival 2023 di Jakarta, Kamis (3/8/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19. Dalam aturan tersebut, Jokowi juga membubarkan tugas Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Dalam Perpres yang diteken pada Jumat 4 Agustus 2024 dijelaskan aturan tersebut diterbitkan karena status pandemi COVID-19 telah berakhir dan status faktual COVID-19 telah berubah menjadi endemi di Indonesia. Atas dasar itu, pemerintah menilai perlu pengaturan pengakhiran penanganan COVID-19 yang dilakukan pada masa pandemi.

Berdasarkan dua pertimbangan tersebut, maka pemerintah perlu menetapkan Perpres tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19. Perpres ini terdiri atas 6 pasal.

"KPCPEN telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," bunyi pasal 1 dikutip dari Antara, Sabtu (5/8/2023).

Pada pasal 2 ayat 1 dijelaskan dengan berakhirnya tugas KPCPEN, penanganan COVID-19 pada masa endemi dilakukan Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan. Kemudian pada pasal 2 ayat (2) tertulis penanganan COVID-19 yang bersifat lintas kementerian, lembaga dan/atau pemerintah daerah, berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan COVID-19.

Meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan atau pemerintah daerah terkait, penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana serta kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat dan alat kesehatan sesuai kebutuhan dan pendanaan.

Selanjutnya, pada Pasal 2 ayat 3 dijelaskan ketentuan mengenai SOP penanganan COVID-19. Pada ayat 2 dijelaskan dengan peraturan menteri kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri koordinator (menko) bidang perekonomian, menko bidang kemaritiman dan investasi. Kemudian, menko bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (PMK), menteri keuangan, mendagri dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu.

Lalu, pada Pasal 3 ayat 1, disebutkan obat dan vaksin COVID-19, yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Keppres 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.

Pasal 3 ayat 2 menjelaskan obat dan vaksin dimaksud tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu. Sedangkan Pasal 3 ayat 3 dijelaskan ketentuan mengenai penggunaan obat dan vaksin tersebut diatur peraturan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sementara itu, pada Pasal 4 dijelaskan segala kebijakan KPCPEN, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian dan stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum status pandemi berakhir, masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 dijelaskan sejumlah perpres yang sudah tidak berlaku lagi sejak Perpres baru ini ditetapkan ialah Perpres Nomor 108 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Perpres Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Terakhir, Pasal 6 menyebutkan bahwa Perpres Nomor 48 Tahun 2023 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 4 Agustus 2023.

Baca juga artikel terkait KPCPEN

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin