tirto.id - Salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo nomor urut 01, Teguh Prakosa, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan bagi-bagi uang dan buku pada masyarakat.
Laporan tersebut dilakukan oleh kelompok relawan Sambernyawa yang merupakan pendukung Paslon 02, Respati Ardi dan Astrid Widayani, pada Senin (17/11) siang di kantor Bawaslu Solo yang berada di jalan Wuni Tengah, Karangasem Solo.
"Hari ini kami melaporkan dugaan bagi-bagi uang yang terjadi di kelurahan Baluwarti. Yang kita laporkan ini paslon nomor urut 1, Pak Teguh," ujar perwakilan pelapor, Martono, di kantor Bawaslu Solo, Jawa Tengah, Senin (17/11/2024).
Martono mengungkapkan bahwa diduga membagi-bagikan uang kepada sejumlah anak-anak dan warga dewasa dilakukan di wilayah Kelurahan Baluwarti Kecamatan Pasar Kliwon Solo pada 5 November 2024 pukul 16:30 WIB silam ketika Teguh mengundang para warga untuk datang ke acara ulang tahun putranya.
Teguh disebut membagikan uang sebesar Rp. 20 ribu kepada anak-anak dan Rp. 25 ribu kepada orang dewasa serta buku tulis berwarna merah dan bertuliskan Lets Guh Gage.
"Terus ada bagi-bagi uang untuk anak 20 ribu dan dewasa 25 ribu. Terus ada bagi-bagi buku tulis yang merah warnanya," lanjut dia.
Pelapor membawa serta dua saksi yang ada di lokasi beserta barang bukti berupa buku yang dibagikan pada saat kejadian beserta video.
"Bukti ada semua sudah kami kirim. Bukti ada video, bukti fisik berupa buku. Saksi ada 2 itu warga masyarakat Surakarta," kata dia.
Laporan tersebut diakui Martono untuk menjaga pesta demokrasi Pilkada Solo 2024 bersih, jujur dan adil tanpa ada praktek politik uang.
"Ini kan menjelang pilkada bagi-bagi uang semacam itu, kita sebagai warga masyarakat yang kita dukung, kita ingin demokrasi masalah pilkada jangan dikotori oleh "permen politik" yang memakai masalah uang. Perlu digarisbawahi kita ingin semua benar-benar demokrasi dan itu semua Paslon lainnya memang aman dan nyaman khususnya di Kota Solo saja," ungkap dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono, membenarkan adanya pelaporan dugaan pelanggaran Pilkada Solo. Namun, Bawaslu Kota Surakarta belum bisa membeberkan secara menyeluruh sebelum dilaksanakannya kajian awal terkait laporan tersebut.
"Laporan itu tadi kami berlima dari komisioner melakukan kajian awal selama 2 hari. Akan Kami bahas apakah dari laporan memenuhi unsur formal material dan jenis dugaan pelanggaran. Hasil kajian awal akan kita sampaikan satu hari setelah kajian awal," beber dia.
Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Bidang Hukum, Perundang-Undangan, dan Advokasi DPC PDIP Kota Solo, Suharsono, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya laporan dari relawan Paslon 02.
"Malah belum tahu, belum menerima laporannya dan yang dilaporkan mana TKP-nya mana belum tahu," tutup dia.
Penulis: Febri Nugroho
Editor: Andrian Pratama Taher