tirto.id - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil investigasi independen dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim, mengatakan Komnas HAM harus segera merilis laporan investigasi tersebut sesuai dengan wewenang yang tercantum di dalam Undang-Undang (UU) tentang HAM.
Dengan perilisan laporan investigasi itu, diharapkan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan lebih independen serta komprehensif
“Kami juga mendesak agar pihak Komnas HAM segera merilis laporan investigasinya sesuai dengan kewenangannya yang ada di dalam Undang-Undang tentang HAM. Bahwa kewenangan penyelidikan itu dilakukan oleh Komnas HAM untuk melihat kasus ini lebih independen dan juga lebih komprehensif lagi,” kata Afif kepada para wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
Afif berharap selain laporan investigasi independen, Komnas HAM juga mampu mengeluarkan rekomendasi yang mengacu pada aspek-aspek hukum dan bukti-bukti konkret yang ditemukan.
Sementara itu, perwakilan TAUD lainnya, Airlangga Julio, turut mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan pro justitia pelanggaran HAM berat dalam kasus Andrie Yunus. Hal ini karena penyelidikan yang dilakukan masih bersifat biasa saja.
“Namun berdasarkan Undang-Undang 26/2000 tentang Pengadilan HAM, seharusnya ranah kasus Andrie Yunus ini sudah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat,” tutur Airlangga.
Airlangga menyebut penetapan kasus Andrie Yunus sebagai kasus pelanggaran HAM berat sudah bisa dilakukan, mengingat adanya unsur sistematik dan rantai komando yang dilakukan oleh institusi Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Ia juga mendorong pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta, karena adanya ketidakjelasan penyidikan yang dilakukan baik oleh kepolisian maupun TNI.
“Sehingga urgen sekali untuk dibentuk adanya Tim Gabungan Independen Pencari Fakta yang bisa kembali melihat perkara ini sebaiknya diselesaikan lewat peradilan umum, dan membongkar struktur kekuasaan dan komando yang terjadi dalam kasus Andrie Yunus,” tutupnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































