Menuju konten utama

Tata Cara Penyusunan DPS Pemilu 2024 di Dalam dan Luar Negeri

Berikut adalah tata cara penyusunan DPS Pemilu 2024, baik dalam maupun luar negeri.

Tata Cara Penyusunan DPS Pemilu 2024 di Dalam dan Luar Negeri
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menempelkan stiker tanda bukti pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024 di rumah warga Desa Ujong Blang, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Rahmad/tom.

tirto.id - Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah disibukan mempersiapkan berbagai hal yang menjadi penyokong pelaksanaan pemilihan umum, salah satunya Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Daftar Pemilih Sementara atau DPS Pemilu 2024 merupakan daftar nama warga yang terdaftar sebagai pemilih di pemilihan umum nanti. Akan tetapi, DPS ini masih bisa diperbaharui. Dengan catatan: jika ada perubahan sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

DPS Pemilu 2024 disusun oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk data warga dalam negeri. DPS juga disusun oleh Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) untuk masyarakat Indonesia di luar negeri yang memiliki hak pilih.

Sebelum PPS menerima DPS Pemilu 2024, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 terlebih dahulu melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) terhadap data pemilih.

Mengutip Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2022, setelah PPS menerima hasil Coklit Pantarlih Pemilu 2024, maka Panitia Pemungutan Suara akan memeriksa kelengkapan dokumen, kesesuaian data, serta mencocokan hasil Coklit Pantarlih dengan rekapitulasi hasil Coklit pada formulir Model A-Laporan Hasil Coklit.

Jika terdapat perubahan atau data yang kurang, maka PPS akan mengembalikan data pemilih kepada Pantarlih Pemilu 2024 untuk diperbaiki sebelum ditetapkan sebagai DPS dan DPT.

Sedikit ulasan, menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2023, PPLN dan PPS sebenarnya hampir memiliki tugas yang sama, hanya saja, PPLN dikhususkan untuk mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data pemilih, merekapitulasi data pemilih masyarakat Indonesia di luar negeri, sedangkan PPS dikhususkan di dalam negeri.

Di samping itu, bagaimana cara penyusunan DPS Pemilu 2024? Berikut penjelasannya.

Tata Cara Penyusunan DPS Pemilu 2024

Mengutip PKPU No. 7 Tahun 2022, tata cara penyusunan DPS Pemilu 2024 ini terbagi menjadi dua bagian, yakni:

1. Penyusunan DPS Dalam Negeri

  • PPS menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit Pantarlih Pemilu 2024;
  • Daftar pemilih hasil pemutakhiran disusun dalam urutan pemilih per nama seperti Pemilih Baru, Pemilih Potensial DPTb, Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, dan Perbaikan Data Pemilih;
  • Daftar pemilih hasil pemutakhiran disusun berbasis TPS dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih;
  • Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini;
  • PPS menyampaikan daftar pemilih hasil pemutakhiran dalam bentuk salinan digital kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • Daftar pemilih hasil pemutakhiran digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

2. Penyusunan DPS Luar Negeri

  • PPLN menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit;
  • Daftar pemilih disusun dalam urutan mencakup Pemilih Baru, Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, dan Perbaikan Data Pemilih;
  • Daftar pemilih hasil pemutakhiran disusun berbasis pemilih yang memberikan suara melalui TPSLN, KSK, dan pos dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN;
  • PPLN dalam menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran dapat dibantu oleh Pantarlih luar negeri;
  • Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN, tercantum dalam Lampiran XXXV;
  • Daftar pemilih hasil pemutakhiran digunakan sebagai bahan penyusunan DPSLN.

Syarat Peserta Pemilu 2024

Pantarlih Pemilu 2024 maupun PPS dan PPLN ketika mendata calon peserta pemilih harus memenuhi syarat peserta Pemilu 2024 sesuai ketetapan KPU, berikut rinciannya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Peserta wajib terdaftar sebagai Pemilih, kecuali yang ditentukan lain dalam UU;
  • Usia minimal 17 tahun pada saat pelaksanaan pemungutan suara atau sudah kawin/pernah kawin;
  • Sehat jiwa dan rohani, tidak sedang terganggu jiwa maupun ingatannya;
  • Hak pilih dipastikan tidak dicabut berdasarkan putusan pengadilan;
  • Jika calon pemilih tidak/belum memiliki e-KTP, maka bisa menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat;
  • Bukan anggota TNI/Polri.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Terkait jadwal dan tahapan Pemilu 2024, mengutip laman infopemilu.kpu.go.id, berikut rincian lengkapnya;

  • Perencanaan Program dan Anggaran (14 Juni 2022 - 14 Juni 2024)
  • Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni 2022 - 14 Desember 2023)
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih (14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023)
  • Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu (29 Juli 2022 - 13 Desember 2022)
  • Penetapan Peserta Pemilu (14 Desember 2022 - 14 Februari 2022)
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023)
  • Pencalonan DPD (6 Desember 2022 - 25 November 2023)
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (24 April 2023 - 25 November 2023)
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November 2023)
  • Masa Kampanye Pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024)
  • Masa Tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024)
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024)
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota (disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi (disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Politik
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto