tirto.id - Sosok Ariyanto Bakri menjadi bahasan hangat di media sosial terkait dugaan kasus suap dan penangkapan sosok Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Muhammad Arif Nuryanta ditangkap karena diduga menerima uang untuk pengaturan putusan kasus minyak goreng saat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang bersangkutan telah menerima Rp60 miliar untuk pengaturan putusan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4).
Ariyanto Bakri menjadi sorotan karena Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni WG selaku Panitera Muda pada PN Jakut dan dua orang advokat.
Pada 12-13 April 2025, jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat.
"Tim penyidik Jampidsus pada Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di tiga provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta," jelas Abdul Qohar.
Abdul Qohar menambahkan, dalam penggeledahan itu, telah diperoleh beberapa barang bukti, termasuk sejumlah lembaran mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika dari rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta.
Sejumlah lembaran dolar Singapura lainnya juga telah disita, serta beberapa unit kendaraan, "Di mana uang tersebut disita dari rumah Ariyanto Bakri," ungkap Abdul Qohar.
"Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka satu hari lalu. (Aset kendaraan) ini disita dari rumah Ariyanto Bakri," imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, dijelaskan bahwa Ketua PN Jakarta Selatan sepakat untuk mengatur putusan kasus minyak goreng bersama dua orang advokat.
Dua orang advokat itu diduga memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada Ketua PN Jakarta Selatan senilai Rp60 miliar melalui WG yang saat itu masih menjadi Panitera di PN Jakpus.
Usai penetapan sebagai tersangka, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Sabtu 12 April 2025
Ariyanto Bakri sendiri diketahui merupakan salah satu advokat atau pengacara. Ia memiliki kantor hukum yang didirikan bersama beberapa rekannya yakni Ariyanto Arnaldo Law Firm.
Pada 2023, nama Ariyanto Bakri pernah dikaitkan dengan kasus perusakan mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Namun, belakangan diketahui yang melakukan perusakan terhadap mobil itu adalah Giorgio Ramadhan.
Melalui kantor pengacaranya, Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) saat itu membuat klarifikasi yang mengatakan bahwa mobil Fortuner yang dikemudikan Giorgio adalah mobil operasional kantor mereka.
“Mobil Fortuner B 2276 SJD adalah mobil operasional kantor yang terdaftar atas nama AALF. Pada saat kejadian di Senopati, mobil tersebut dikendarai oleh salah satu asisten lawyer yang bekerja di AALF. Asisten lawyer tersebut tercatat mulai bekerja sejak 4 April 2022,” jelas Partner AALF, Arnaldo JR Soares, Selasa (14/2/2023), dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Hukumonline.
Penulis: Lita Candra
Editor: Elisabet Murni P