Menuju konten utama

Jumlah Alokasi Kursi DPRD Kota/Kab Pemilu 2024 di PKPU No 6 2023

Berikut jumlah alokasi kursi DPRD Kota/Kabupaten di Pemilu 2024 berdasarkan PKPU No 6 2023.

Jumlah Alokasi Kursi DPRD Kota/Kab Pemilu 2024 di PKPU No 6 2023
Ilustrasi Caleg DPR dan DPD. tirto.id/Quita

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis aturan tentang penetapan jumlah alokasi kursi DPRD Pemilu 2024 untuk tingkat Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia yang tercantum dalam PKPU No 6 Tahun 2023.

Menurut PKPU No 6 Tahun 2023, jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 bisa berbeda-beda untuk tiap wilayahnya dengan didasari berbagai pertimbangan.

Pemilu 2024 sendiri akan digelar secara serentak berbarengan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Seperti dikutip laman resmi infopemilu.kpu.go.id, untuk legislatif, pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten akan dimulai pada 24 April-25 November 2023.

Dilanjutkan dengan masa kampanye dari 28 November 2023-10 Februari 2024. Masa tenang dari 11-13 Februari 2024.

Pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara Pemilu 2024 akan dilangsungkan pada 14 Februari–15 Februari 2024.

Sebagai pelengkap, berikut ulasan mengenai isi PKPU No 6 Tahun 2023 beserta alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024.

Isi PKPU No 6 Tahun 2023

Dalam Pasal 1 PKPU No 6 Tahun 2023, berisikan tentang daerah pemilihan serta jumlah alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk seluruh wilayah Indonesia.

Pada Pasal 5, dijelaskan bahwa daerah pemilihan yang telah ditetapkan itu didasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum paling lama satu bulan sejak PKPU No 6 Tahun 2023 diundangkan.

Untuk mengetahui rincian lengkap mengenai daerah pemilihan sekaligus alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, maupun DPR dan DPRD Provinsi, Anda dapat mengunduhnya di sini.

Download PKPU No 6 Tahun 2023 PDF

Alokasi Kursi DPRD Kota/Kab Pemilu 2024

Berdasarkan ketetapan PKPU No 6 Tahun 2023, berikut jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

1. PROVINSI ACEH

- Kab. ACEH SELATAN: 30 kursi

- KAB ACEH TENGGARA: 30 kursi

- KAB. ACEH TIMUR: 40 kursi

- KAB. ACEH TENGAH: 30 kursi

- KAB. ACEH BARAT: 25 kursi

- KAB. ACEH BESAR: 40 kursi

- KAB. PIDIE: 40 kursi

- KAB. ACEH UTARA: 45 kursi

- KAB. SIMEULUE: 20 kursi

- KAB. ACEH SINGKIL: 25 kursi

- KAB. BIREUEN: 40 kursi

- KAB. ACEH BARAT DAYA: 25 kursi

- KAB. GAYO LUES: 25 kursi

- KAB. ACEH JAYA: 20 kursi

- KAB. NAGAN RAYA: 25 kursi

- KAB. ACEH TAMIANG: 35 kursi

- KAB. BENER MERIAH: 25 kursi

- KAB. PIDIE JAYA: 25 kursi

- KOTA BANDA ACEH: 30 kursi

- KOTA SABANG: 20 kursi

- KOTA LHOKSEUMAWE: 25 kursi

- KOTA LANGSA: 25 kursi

- KOTA SUBULUSSALAM: 20 kursi

2. SUMATERA UTARA

- KAB. TAPANULI TENGAH: 35 kursi

- KAB. TAPANULI UTARA: 35 kursi

- KAB. TAPANULI SELATAN: 35 kursi

- KAB. NIAS: 25 kursi

- KAB. LANGKAT: 50 kursi

- KAB. KARO: 40 kursi

- KAB. DELI SERDANG: 50 kursi

- KAB. SIMALUNGUN: 50 kursi

- KAB. ASAHAN: 45 kursi

- KAB LABUHANBATU: 45 kursi

- KAB. DAIRI: 35 kursi

- KAB. TOBA: 30 kursi

- KAB. MANDAILING NATAL: 40 kursi

- KAB. NIAS SELATAN: 35 kursi

- KAB. PAKPAK BHARAT: 20 kursi

- KAB. HUMBANG HASUNDUTAN: 30 kursi

- KAB. SAMOSIR: 25 kursi

- KAB. SERDANG BEDAGAI: 45 kursi

- KAB. BATU BARA: 40 kursi

- KAB. PADANG LAWAS UTARA: 30 kursi

- KAB. PADANG LAWAS: 30 kursi

- KAB. LABUHANBATU SELATAN: 35 kursi

- KAB. LABUHANBATU UTARA: 35 kursi

- KAB. NIAS UTARA: 25 kursi

- KAB. NIAS BARAT: 20 kursi

- KOTA MEDAN: 50 kursi

- KOTA PEMATANGSIANTAR: 30 kursi

- KOTA SIBOLGA: 20 kursi

- KOTA TANJUNG BALAI: 25 kursi

- KOTA BINJAI: 35 kursi

- KOTA TEBING TINGGI: 25 kursi

- KOTA PADANG SIDEMPUAN: 30 kursi

- KOTA GUNUNG SITOLI: 25 kursi

3. SUMATERA BARAT

- KAB. PESISIR SELATAN: 45 kursi

- KAB. SOLOK: 35 kursi

- KAB. SIJUNJUNG: 30 kursi

- KAB. TANAH DATAR: 35 kursi

- KAB. PADANG PARIAMAN: 40 kursi

- KAB. AGAM: 45 kursi

- KAB. LIMA PULUH KOTA: 35 kursi

- KAB. PASAMAN: 35 kursi

- KAB. KEPULAUAN MENTAWAI: 20 kursi

- KAB. DHARMASRAYA: 30 kursi

- KAB. SOLOK SELATAN: 25 kursi

- KAB. PASAMAN BARAT: 40 kursi

- KOTA PADANG: 45 kursi

- KOTA SOLOK: 20 kursi

- KOTA SAWAHLUNTO: 20 kursi

- KOTA PADANG PANJANG: 20 kursi

- KOTA BUKITTINGGI: 25 kursi

- KOTA PAYAKUMBUH: 25 kursi

- KOTA PARIAMAN: 20 kursi

4. RIAU

- KAB. KAMPAR: 45 kursi

- KAB. INDRAGIRI HULU: 40 kursi

- KAB. BENGKALIS: 45 kursi

- KAB. INDRAGIRI HILIR: 45 kursi

- KAB. PELALAWAN: 40 kursi

- KAB. ROKAN HULU: 45 kursi

- KAB. ROKAN HILIR: 45 kursi

- KAB. SIAK: 40 kursi

- KAB. KUANTAN SINGINGI: 35 kursi

- KAB. KEPULAUAN MERANTI: 30 kursi

- KOTA PEKANBARU: 50 kursi

- KOTA DUMAI: 35 kursi

5. JAMBI

- KAB. KERINCI: 30 kursi

- KAB. MERANGIN: 35 kursi

- KAB. SAROLANGUN: 30 kursi

- KAB. BATANGHARI: 35 kursi

- KAB. MUARO JAMBI: 40 kursi

- KAB. TANJUNG JABUNG BARAT: 35 kursi

- KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR: 30 kursi

- KAB. BUNGO: 35 kursi

- KAB. TEBO: 35 kursi

- KOTA JAMBI: 45 kursi

- KOTA SUNGAI PENUH: 25 kursi

6. SUMATERA SELATAN

- KAB. OGAN KOMERING ULU: 35 kursi

- KAB OGAN KOMERING ILIR: 45 kursi

- KAB. MUARA ENIM: 45 kursi

- KAB. LAHAT: 40 kursi

- KAB. MUSI RAWAS: 40 kursi

- KAB. MUSI BANYUASIN: 45 kursi

- KAB. BANYUASIN: 45 kursi

- KAB. OGAN KOMERING ULU TIMUR: 45 kursi

- KAB. OGAN KOMERING ULU SELATAN: 40 kursi

- KAB. OGAN ILIR: 40 kursi

- KAB. EMPAT LAWANG: 35 kursi

- KAB. PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR: 30 kursi

- KAB. MUSI RAWAS UTARA: 35 kursi

- KOTA PALEMBANG: 50 kursi

- KOTA PAGAR ALAM: 25 kursi

- KOTA LUBUK LINGGAU: 30 kursi

- KOTA PRABUMULIH: 30 kursi

7. BENGKULU

- KAB. BENGKULU SELATAN: 25 kursi

- KAB. REJANG LEBONG: 30 kursi

- KAB. BENGKULU UTARA: 30 kursi

- KAB. KAUR: 25 kursi

- KAB. SELUMA: 30 kursi

- KAB. MUKO MUKO: 25 kursi

- KAB. LEBONG: 25 kursi

- KAB. KEPAHIANG: 25 kursi

- KAB. BENGKULU TENGAH: 25 kursi

- KOTA BENGKULU: 35 kursi

8. LAMPUNG

- KAB. LAMPUNG SELATAN: 50 kursi

- KAB. LAMPUNG TENGAH: 50 kursi

- KAB. LAMPUNG UTARA: 45 kursi

- KAB. LAMPUNG BARAT: 35 kursi

- KAB. TULANG BAWANG: 40 kursi

- KAB. TANGGAMUS: 45 kursi

- KAB. LAMPUNG TIMUR: 50 kursi

- KAB. WAY KANAN: 40 kursi

- KAB. PESAWARAN: 40 kursi

- KAB. PRINGSEWU: 40 kursi

- KAB. MESUJI: 30 kursi

- KAB. TULANG BAWANG BARAT: 35 kursi

- KAB. PESISIR BARAT: 25 kursi

- KOTA BANDAR LAMPUNG: 50 kursi

- KOTA METRO: 25 kursi

9. KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

- KAB. BANGKA: 35 kursi

- KAB. BELITUNG: 25 kursi

- KAB. BANGKA SELATAN: 30 kursi

- KAB. BANGKA TENGAH: 30 kursi

- KAB. BANGKA BARAT: 30 kursi

- KAB. BELITUNG TIMUR: 25 kursi

- KOTA PANGKAL PINANG: 30 kursi

10. KEPULAUAN RIAU

- KAB. BINTAN: 25 kursi

- KAB. KARIMUN: 30 kursi

- KAB. NATUNA: 20 kursi

- KAB. LINGGA: 25 kursi

- KAB. KEPULAUAN ANAMBAS: 20 kursi

- KOTA BATAM: 50 kursi

- KOTA TANJUNG PINANG: 30 kursi

11. JAWA BARAT

- KAB. BOGOR: 55 kursi

- KAB. SUKABUMI: 50 kursi

- KAB. CIANJUR: 50 kursi

- KAB. BANDUNG: 55 kursi

- KAB. GARUT: 50 kursi

- KAB. TASIKMALAYA: 50 kursi

- KAB. CIAMIS: 50 kursi

- KAB. KUNINGAN: 50 kursi

- KAB. CIREBON: 50 kursi

- KAB. MAJALENGKA: 50 kursi

- KAB. SUMEDANG: 50 kursi

- KAB. INDRAMAYU: 50 kursi

- KAB. SUBANG: 50 kursi

- KAB. PURWAKARTA: 50 kursi

- KAB. KARAWANG: 50 kursi

- KAB. BEKASI: 55 kursi

- KAB. BANDUNG BARAT: 50 kursi

- KAB. PANGANDARAN: 40 kursi

- KOTA BOGOR: 50 kursi

- KOTA SUKABUMI: 35 kursi

- KOTA BANDUNG: 50 kursi

- KOTA CIREBON: 35 kursi

- KOTA BEKASI: 50 kursi

- KOTA DEPOK: 50 kursi

- KOTA CIMAHI: 45 kursi

- KOTA TASIKMALAYA:45 kursi

- KOTA BANJAR: 30 kursi

12. JAWA TENGAH

- KAB. CILACAP: 50 kursi

- KAB. BANYUMAS: 50 kursi

- KAB. PURBALINGGA: 50 kursi

- KAB. BANJARNEGARA: 50 kursi

- KAB. KEBUMEN: 50 kursi

- KAB. PURWOREJO: 45 kursi

- KAB. WONOSOBO: 45 kursi

- KAB. MAGELANG: 50 kursi

- KAB. BOYOLALI: 50 kursi

- KAB. KLATEN: 50 kursi

- KAB. SUKOHARJO: 45 kursi

- KAB. WONOGIRI: 50 kursi

- KAB. KARANGANYAR: 45 kursi

- KAB. SRAGEN: 50 kursi

- KAB. GROBOGAN: 50 kursi

- KAB. BLORA: 45 kursi

- KAB. REMBANG: 45 kursi

- KAB. PATI: 50 kursi

- KAB. KUDUS: 45 kursi

- KAB. JEPARA: 50 kursi

- KAB. DEMAK: 50 kursi

- KAB. SEMARANG: 50 kursi

- KAB. TEMANGGUNG: 45 kursi

- KAB. KENDAL: 50 kursi

- KAB. BATANG: 45 kursi

- KAB. PEKALONGAN: 45 kursi

- KAB. PEMALANG: 50 kursi

- KAB. TEGAL: 50 kursi

- KAB. BREBES: 50 kursi

- KOTA MAGELANG: 25 kursi

- KOTA SURAKARTA: 45 kursi

- KOTA SALATIGA: 25 kursi

- KOTA SEMARANG: 50 kursi

- KOTA PEKALONGAN: 35 kursi

- KOTA TEGAL: 30 kursi

13. D.I YOGYAKARTA

- KAB. KULON PROGO: 40 kursi

- KAB. BANTUL: 45 kursi

- KAB. GUNUNG KIDUL: 45 kursi

- KAB. SLEMAN: 50 kursi

- KOTA YOGYAKARTA: 40 kursi

14. JAWA TIMUR

- KAB. PACITAN: 45 kursi

- KAB. PONOROGO: 45 kursi

- KAB. TRENGGALEK: 45 kursi

- KAB. TULUNGAGUNG: 50 kursi

- KAB. BLITAR: 50 kursi

- KAB. KEDIRI: 50 kursi

- KAB. MALANG: 50 kursi

- KAB. LUMAJANG: 50 kursi

- KAB. JEMBER: 50 kursi

- KAB. BANYUWANGI: 50 kursi

- KAB. BONDOWOSO: 45 kursi

- KAB. SITUBONDO: 45 kursi

- KAB. PROBOLINGGO: 50 kursi

- KAB. PASURUAN: 50 kursi

- KAB. SIDOARJO: 50 kursi

- KAB. MOJOKERTO: 50 kursi

- KAB. JOMBANG: 50 kursi

- KAB. NGANJUK: 50 kursi

- KAB. MADIUN: 45 kursi

- KAB. MAGETAN: 45 kursi

- KAB. NGAWI: 45 kursi

- KAB. BOJONEGORO: 50 kursi

- KAB. TUBAN: 50 kursi

- KAB. LAMONGAN: 50 kursi

- KAB. GRESIK: 50 kursi

- KAB. BANGKALAN: 50 kursi

- KAB. SAMPANG: 45 kursi

- KAB. PAMEKASAN: 45 kursi

- KAB. SUMENEP: 50 kursi

- KOTA KEDIRI: 30 kursi

- KOTA BLITAR: 25 kursi

- KOTA MALANG: 45 kursi

- KOTA PROBOLINGGO: 30 kursi

- KOTA PASURUAN: 30 kursi

- KOTA MOJOKERTO: 25 kursi

- KOTA MADIUN: 30 kursi

- KOTA SURABAYA: 50 kursi

- KOTA BATU: 30 kursi

15. BANTEN

- KAB. PANDEGLANG: 50 kursi

- KAB. LEBAK: 50 kursi

- KAB. TANGERANG: 55 kursi

- KAB. SERANG: 50 kursi

- Kota TANGERANG: 50 kursi

- KOTA CILEGON: 40 kursi

- KOTA SERANG: 45 kursi

- KOTA TANGERANG SELATAN: 50 kursi

16. BALI

- KAB. JEMBRANA: 35 kursi

- KAB. TABANAN: 40 kursi

- KAB. BADUNG: 45 kursi

- KAB. GIANYAR: 45 kursi

- KAB. KLUNGKUNG: 30 kursi

- KAB. BANGLI: 30 kursi

- KAB. KARANGASEM: 45 kursi

- KAB. BULELENG: 45 kursi

- KOTA DENPASAR: 45 kursi

17. NUSA TENGGARA BARAT

- KAB. LOMBOK BARAT: 45 kursi

- KAB. LOMBOK TENGAH: 50 kursi

- KAB. LOMBOK TIMUR: 50 kursi

- KAB. SUMBAWA: 45 kursi

- KAB. DOMPU: 30 kursi

- KAB. BIMA: 45 kursi

- KAB. SUMBAWA BARAT: 25 kursi

- KAB. LOMBOK UTARA: 30 kursi

- KOTA MATARAM: 40 kursi

- KOTA BIMA: 25 kursi

18. NUSA TENGGARA TIMUR

- KAB. KUPANG: 35 kursi

- KAB TIMOR TENGAH SELATAN: 40 kursi

- KAB. TIMOR TENGAH UTARA: 30 kursi

- KAB. BELU: 30 kursi

- KAB. ALOR: 30 kursi

- KAB. FLORES TIMUR: 30 kursi

- KAB. SIKKA: 35 kursi

- KAB. ENDE: 30 kursi

- KAB. NGADA: 25 kursi

- KAB. MANGGARAI: 35 kursi

- KAB. SUMBA TIMUR: 30 kursi

- KAB. SUMBA BARAT: 25 kursi

- KAB. LEMBATA: 25 kursi

- KAB. ROTE NDAO: 25 kursi

- KAB. MANGGARAI BARAT: 30 kursi

- KAB. NAGEKEO: 25 kursi

- KAB. SUMBA TENGAH: 20 kursi

- KAB. SUMBA BARAT DAYA: 35 kursi

- KAB. MANGGARAI TIMUR: 30 kursi

- KAB. SABU RAIJUA: 20 kursi

- KAB. MALAKA: 25 kursi

- KOTA KUPANG: 40 kursi

19. KALIMANTAN BARAT

- KAB. SAMBAS: 45 kursi

- KAB. MEMPAWAH: 35 kursi

- KAB. SANGGAU: 40 kursi

- KAB. KETAPANG: 45 kursi

- KAB. SINTANG: 40 kursi

- KAB. KAPUAS HULU: 30 kursi

- KAB. BENGKAYANG: 30 kursi

- KAB. LANDAK: 40 kursi

- KAB. SEKADAU: 30 kursi

- KAB. MELAWI: 30 kursi

- KAB. KAYONG UTARA: 25 kursi

- KAB. KUBU RAYA: 45 kursi

- KOTA PONTIANAK: 45 kursi

- KOTA SINGKAWANG: 30 kursi

20. KALIMANTAN TENGAH

- KAB. KOTAWARINGIN BARAT: 30 kursi

- KAB. KOTAWARINGIN TIMUR: 40 kursi

- KAB. KAPUAS: 40 kursi

- KAB. BARITO SELATAN: 25 kursi

- KAB. BARITO UTARA: 25 kursi

- KAB. KATINGAN: 25 kursi

- KAB. SERUYAN: 25 kursi

- KAB. SUKAMARA: 20 kursi

- KAB. LAMANDAU: 25 kursi

- KAB. GUNUNG MAS: 25 kursi

- KAB. PULANG PISAU: 25 kursi

- KAB. MURUNG RAYA: 25 kursi

- KAB. BARITO TIMUR: 25 kursi

- KOTA PALANGKARAYA: 30 kursi

21. KALIMANTAN SELATAN

- KAB. TANAH LAUT: 35 kursi

- KAB. KOTABARU: 35 kursi

- KAB. BANJAR: 45 kursi

- KAB. BARITO KUALA: 35 kursi

- KAB. TAPIN: 25 kursi

- KAB. HULU SUNGAI SELATAN: 30 kursi

- KAB. HULU SUNGAI TENGAH: 30 kursi

- KAB. HULU SUNGAI UTARA: 30 kursi

- KAB. TABALONG: 30 kursi

- KAB. TANAH BUMBU: 35 kursi

- KAB. BALANGAN: 25 kursi

- KOTA BANJARMASIN: 45 kursi

- KOTA BANJARBARU: 30 kursi

22. KALIMANTAN TIMUR

- KAB. PASER: 30 kursi

- KAB. KUTAI KARTANEGARA: 45 kursi

- KAB. BERAU: 30 kursi

- KAB. KUTAI BARAT: 25 kursi

- KAB. KUTAI TIMUR: 40 kursi

- KAB. PENAJAM PASER UTARA: 25 kursi

- KAB. MAHAKAM ULU: 20 kursi

- KOTA BALIKPAPAN: 45 kursi

- KOTA SAMARINDA: 45 kursi

- KOTA BONTANG: 25 kursi

23. KALIMANTAN UTARA

- KAB. BULUNGAN: 25 kursi

- KAB. MALINAU: 20 kursi

- KAB. NUNUKAN: 30 kursi

- KAB. TANA TIDUNG: 20 kursi

- KOTA TARAKAN: 30 kursi

24. SULAWESI UTARA

- KAB. BOLAANG MANGONDOW: 30 kursi

- KAB. MINAHASA: 35 kursi

- KAB. KEPULAUAN SANGIHE: 25 kursi

- KAB. KEPULAUAN TALAUD: 25 kursi

- KAB. MINAHASA SELATAN: 30 kursi

- KAB. MINAHASA UTARA: 30 kursi

- KAB. MINAHASA TENGGARA: 25 kursi

- KAB. BOLAANG MANGONDOW UTARA: 20 kursi

- KAB. KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO: 20 kursi

- KAB. BOLAANG MANGONDOW TIMUR: 20 kursi

- KAB. BOLAANG MANGONDOW SELATAN: 20 kursi

- KOTA MANADO: 40 kursi

- KOTA BITUNG: 30 kursi

- KOTA TOMOHON: 25 kursi

- KOTA KOTAMBAGU: 25 kursi

25. SULAWESI TENGAH

- KAB. BANGGAI: 35 kursi

- KAB. POSO: 30 kursi

- KAB. DONGGALA: 35 kursi

- KAB. TOLI TOLI: 30 kursi

- KAB. BUOL: 25 kursi

- KAB. MOROWALI: 25 kursi

- KAB. BANGGAI KEPULAUAN: 25 kursi

- KAB. PARIGI MOUTONG: 40 kursi

- KAB. TOJO UNA UNA: 25 kursi

- KAB. SIGI: 30 kursi

- KAB. BANGGAI LAUT: 20 kursi

- KAB. MOROWALI UTARA: 25 kursi

- KOTA PALU: 35 kursi

26. SULAWESI SELATAN

- KAB. KEPULAUAN SELAYAR: 25 kursi

- KAB. BULUKUMBA: 40 kursi

- KAB. BANTAENG: 30 kursi

- KAB. JENEPONTO: 40 kursi

- KAB. TAKALAR: 35 kursi

- KAB. GOWA: 45 kursi

- KAB. SINJAI: 30 kursi

- KAB. BONE: 45 kursi

- KAB. MAROS: 35 kursi

- KAB. PANGKAJENE KEPULAUAN: 35 kursi

- KAB. BARRU: 25 kursi

- KAB. SOPPENG: 30 kursi

- KAB. WAJO: 40 kursi

- KAB. SIDENRENG RAPPANG: 35 kursi

- KAB. PINRANG: 40 kursi

- KAB. ENREKANG: 30 kursi

- KAB. LUWU: 35 kursi

- KAB. TANA TORAJA: 30 kursi

- KAB. LUWU UTARA: 35 kursi

- KAB. LUWU TIMUR: 35 kursi

- KAB. TORAJA UTARA: 30 kursi

- KOTA MAKASSAR: 50 kursi

- KOTA PARE PARE: 25 kursi

- KOTA PALOPO: 25 kursi

27. SULAWESI TENGGARA

- KAB. KOLAKA: 30 kursi

- KAB. KONAWE: 30 kursi

- KAB. MUNA: 30 kursi

- KAB. BUTON: 25 kursi

- KAB. KONAWE SELATAN: 35 kursi

- KAB. BOMBANA: 25 kursi

- KAB. WAKATOBI: 25 kursi

- KAB. KOLAKA UTARA: 25 kursi

- KAB. KONAWE UTARA: 20 kursi

- KAB. BUTON UTARA: 20 kursi

- KAB. KOLAKA TIMUR: 25 kursi

- KAB. KONAWE KEPULAUAN: 20 kursi

- KAB. MUNBA BARAT: 20 kursi

- KAB. BUTON TENGAH: 25 kursi

- KAB. BUTON SELATAN: 25 kursi

- KOTA KENDARI: 35 kursi

- KOTA BAU BAU: 25 kursi

28. GORONTALO

- KAB. GORONTALO: 40 kursi

- KAB. BOALEMO: 25 kursi

- KAB. BONE BOLANGO: 25 kursi

- KAB. POHUWATU: 25 kursi

- KAB. GORONTALO UTARA: 25 kursi

- KOTA GORONTALO: 30 kursi

29. SULAWESI BARAT

- KAB. PASANGKAYU: 25 kursi

- KAB. MAMUJU: 30 kursi

- KAB. MAMASA: 25 kursi

- KAB. POLEWALI MANDAR: 40 kursi

- KAB. MAJENE: 25 kursi

- KAB. MAMUJU TENGAH: 25 kursi

30. MALUKU

- KAB. MALUKU TENGAH: 40 kursi

- KAB. MALUKU TENGGARA: 25 kursi

- KAB. KEPULAUAN TANIMBAR: 25 kursi

- KAB. BURU: 25 kursi

- KAB. SERAM BAGIAN TIMUR: 25 kursi

- KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 30 kursi

- KAB. KEPULAUAN ARU: 25 kursi

- KAB. MALUKU BARAT DAYA: 20 kursi

- KAB. BURU SELATAN: 20 kursi

- KOTA AMBON: 35 kursi

- KOTA TUAL: 20 kursi

31. MALUKU UTARA

- KAB. HALMAHERA BARAT: 25 kursi

- KAB. HALMAHERA TENGAH: 20 kursi

- KAB. HALMAHERA UTARA: 30 kursi

- KAB. HALMAHERA SELATAN: 30 kursi

- KAB. KEPULAUAN SULA: 25 kursi

- KAB. HALMAHERA TIMUR: 20 kursi

- KAB. PULAU MOROTAI: 20 kursi

- KAB. PULAU TALIABU: 20 kursi

- KOTA TERNATE: 30 kursi

- KOTA TIDORE KEPULAUAN: 25 kursi

32. PAPUA

- KAB. JAYAPURA: 30 kursi

- KAB. KEPULAUAN YAPEN: 25 kursi

- KAB. BIAK NUMFOR: 25 kursi

- KAB. SARMI: 20 kursi

- KAB. KEEROM: 20 kursi

- KAB. WAROPEN: 20 kursi

- KAB. SUPIORI: 20 kursi

- KAB. MAMBERAMO RAYA: 20 kursi

- KOTA JAYAPURA: 35 kursi

33. PAPUA BARAT

- KAB. MANOKWARI: 30 kursi

- KAB. FAK FAK: 20 kursi

- KAB. TELUK BINTUNI: 20 kursi

- KAB. TELUK WONDAMA: 20 kursi

- KAB. KAIMANA: 20 kursi

- KAB. MANOKWARI SELATAN: 20 kursi

- KAB. PEGUNUNGAN ARFAK: 20 kursi

34. PAPUA SELATAN

- KAB. MERAUKE: 30 kursi

- KAB. BOVEN DIGOEL: 20 kursi

- KAB. MAPPI: 25 kursi

- KAB. ASMAT: 25 kursi

35. PAPUA TENGAH

- KAB. NABIRE: 25 kursi

- KAB. PUNCAK JAYA: 30 kursi

- KAB. PANIAI: 25 kursi

- KAB. MIMIKA: 35 kursi

- KAB. PUNCAK: 25 kursi

- KAB. DOGIYAI: 25 kursi

- KAB. INTAN JAYA: 25 kursi

- KAB. DEIYAI: 20 kursi

36. PAPUA PEGUNUNGAN

- KAB. JAYAWIJAYA: 30 kursi

- KAB. PEGUNUNGAN BINTANG: 25 kursi

- KAB. YAHUKIMO: 35 kursi

- KAB. TOLIKARA: 30 kursi

- KAB. MAMBERAMO: 20 kursi

- KAB. YALIMO: 25 kursi

- KAB. LANNY JAYA: 30 kursi

- KAB. NDUGA: 25 kursi

37. PAPUA BARAT DAYA

- KAB. SORONG: 25 kursi

- KAB. SORONG SELATAN: 20 kursi

- KAB. RAJA AMPAT: 20 kursi

- KAB. TAMBRAUW: 20 kursi

- KAB. MAYBRAT: 20 kursi

- KOTA SORONG: 30 kursi

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Politik
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto