Menuju konten utama

Jumlah Alokasi Kursi DPRD Provinsi Pemilu 2024 di PKPU No 6 2023

Berikut jumlah alokasi kursi DPRD Provinsi Pemilu 2024 berdasarkan PKPU No 6 2023.

Jumlah Alokasi Kursi DPRD Provinsi Pemilu 2024 di PKPU No 6 2023
Ilustrasi Caleg DPR dan DPD. tirto.id/Quita

tirto.id - Rangkaian persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022, sementara pemungutan suaranya akan digelar pada 14 Februari 2024.

Untuk legislatif, pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten akan dimulai pada 24 April 2023 hingga 25 November 2023.

Sebelum pencalonan dimulai, KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah merilis aturan tentang penetapan jumlah alokasi kursi DPRD Provinsi di Pemilu 2024 dengan mengesahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor (PKPU) No 6 Tahun 2023.

Untuk penetapan alokasi kursi bagi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi telah diatur dalam PKPU No 17 tahun 2008 berisi tentang pedoman penetapan alokasi kursi dan daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota.

Peraturan penetapan alokasi kursi bagi pemilihan anggota DPRD Provinsi dirincikan dengan perhitungan sebagai berikut:

(1) Jumlah kursi DPRD Provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 100 (seratus).

(2) Jumlah kursi DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk Provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan :

  • Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
  • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
  • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) jiwa memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi;
  • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) jiwa memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi;
  • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) jiwa memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima) kursi;
  • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) jiwa memperoleh alokasi 85 (delapan puluh lima) kursi;
  • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 11.000.000 *(sebelas juta) jiwa memperoleh alokasi 100 (seratus) kursi.

Alokasi Kursi DPRD Provinsi Pemilu 2024

KPU dalam PKPU No 6 Tahun 2023 menetapkan alokasi kursi pemilu DPRD Provinsi pada Pemilu 2024 di seluruh Provinsi di Indonesia dengan rincian sebagai berikut:

  1. Aceh = 81 kursi
  2. Sumatera Utara = 100 kursi
  3. Sumatera Barat = 65 kursi
  4. Riau = 65 kursi
  5. Jambi = 55 kursi
  6. Sumatera Selatan = 75 kursi
  7. Bengkulu = 45 kursi
  8. Lampung = 85 kursi
  9. Kepulauan Bangka Belitung = 45 kursi
  10. Kepulauan Riau = 45 kursi
  11. DKI Jakarta = 106 kursi
  12. Jawa Barat = 120 kursi
  13. Jawa Tengah = 120 kursi
  14. Jawa Timur = 120 kursi
  15. DIY Yogyakarta = 55 kursi
  16. Banten = 100 kursi
  17. Bali = 55 kursi
  18. Nusa Tenggara Barat (NTB) = 65 kursi
  19. Nusa Tenggara Timur (NTT) 65 kursi
  20. Kalimantan Barat = 65 kursi
  21. Kalimantan Tengah = 45 kursi
  22. Kalimantan Selatan = 55 kursi
  23. Kalimantan Timur = 55 kursi
  24. Kalimantan Utara = 35 kursi
  25. Sulawesi Utara = 45 kursi
  26. Sulawesi Tengah = 55 kursi
  27. Sulawesi Selatan = 85 kursi
  28. Sulawesi Barat = 45 kursi
  29. Sulawesi Tenggara = 45 kursi
  30. Gorontalo = 45 kursi
  31. Maluku = 45 kursi
  32. Maluku Utara = 45 kursi
  33. Papua = 45 kursi
  34. Papua Selatan = 35 kursi
  35. Papua Tengah = 45 kursi
  36. Papua Pegunungan = 45 kursi
  37. Papua Barat = 35 kursi
  38. Papua Barat Daya = 35 kursi

Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Berikut ini adalah jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024:

  • Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.
  • Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
  • Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.
  • Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.
  • Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
  • Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
  • Pemungutan suara 14 Februari 2024.
  • Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
  • Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
  • Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.
Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024.
  • Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024. Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
  • Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
  • Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.
  • Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
  • Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto