tirto.id - Menjelang Pemilu 2024, logo KPU dan Bawaslu sudah bisa diunduh atau download melalui laman resminya. KPU juga telah merilis maskot Pemilu 2024 pada Jumat, 2 Desember 2022.
Maskot tersebut berupa sepasang burung jalak bali bernama Sura dan Sulu. Sura adalah kepanjangan dari Suara Rakyat, sedangkan Sulu kepanjangan dari Suara Pemilu.
Sura digambarkan sebagai maskot laki-laki tengah memegang paku sebagai alat coblos dan melambaikan jari kelingking kiri yang sudah dicelupkan tinta ungu.
Sementara Sulu sebagai maskot perempuan memegang surat suara sambil melambaikan jari kelingking kanannya yang sudah dicelupkan tinta ungu.
Mengenal Apa Itu KPU dan Bawaslu dalam Pemilu 2024
Mengutip Buku Pintar Pemilu dan Demokrasi terbitan KPU Kota Bogor, Komisi Pemilihan Umum (KPU), adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. Jumlah anggota KPU sebanyak 7 orang.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi. Jumlah Anggota KPU Provinsi sebanyak 5 atau 7 Orang.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di Kabupaten/Kota. Jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 orang.
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarki. Masa Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 5 tahun semenjak pengucapan sumpah/janji. Keberadaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah tetap.
Sedangkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jumlah Anggota Bawaslu RI adalah 5 Orang.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk Bawaslu dan bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. Jumlah Anggota Bawaslu Provinsi adalah 5 -7 orang.
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat Bawaslu Kabupaten/Kota, dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. Jumlah anggota Panwaslu Kabupaten/Kota adalah 5 orang. Bawaslu bersifat tetap.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain. Jumlah Anggota Panwascam 3 orang sifatnya adalah ad hoc.
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan. Jumlah PPL adalah 1 orang dan paling banyak 5 orang.
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
Link Download Logo KPU, Bawaslu, dan Maskot Pemilu 2024
Bagi masyarakat yang ingin men-download atau mengunduh secara resmi logo KPU, logo Bawaslu, Maskot Pemilu 2024 dapat mengunjungi link di bawah ini.
Link download Maskot Pemilu 2024
Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024
Berikut ini adalah jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 beserta jadwalnya:
- Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.
- Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.
- Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
- Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
- Pemungutan suara 14 Februari 2024.
- Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024.
- Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024. Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
- Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
- Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto