tirto.id - PT Taspen Persero menerima penyerahan uang hasil rampasan negara atas kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen Persero dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp883 miliar.
Direktur Utama PT Taspen Persero, Rony Hanityo Aprianto, mengatakan, uang tersebut akan dikembalikan ke Tabungan Hari Tua (THT) ASN yang dikelola melalui investasi berupa Surat Berharga Negara (SBN).
"Nah, akan ditaruh di mana investasi tersebut? Kami tetap konservatif. Kami pasti akan pilih either masuk ke SBN atau masuk ke kelas aset saham," kata Rony saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Rony mengatakan, penempatan uang di SBN ini berdasarkan kebijakan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait efektifitas pengelolaan uang di pasar modal. Terlebih, kata Rony, 60 persen investasi Taspen disalurkan ke SBN.
Lebih lanjut, KPK juga menyerahkan 6 efek kepada PT Taspen Persero. Rony menyebut, nilai keenam efek tersebut nilainya tidak akan 100 persen jika dilakukan valuasi. Katanya, nilainya hanya sekitar Rp30 miliar.
"Kalau kita valuasi itu nilainya tidak 100 persen atau kalau kita jumlahkan dari enam itu sekitar jumlahnya itu 30-an lah, Rp30 miliaran," tuturnya.
Diketahui, dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen Persero, telah merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun. Namun, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, sisa kerugian negara akan dipulihkan menunggu penanganan perkara dengan terdakwa sekaligus mantan Direktur Utama PT Taspen Persero, Antonius Kosasih, yang saat ini masih dalam proses banding.
Sementara itu, uang Rp883 miliar yang telah diserahkan merupakan konversi dari Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sejumlah 996.694.959,5143 unit yang dirampas dari terdakwa Ekiawan Heri selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































