Menuju konten utama

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp13,99 Miliar

Penyerahan aset ini merupakan upaya optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp13,99 Miliar
Prosesi serah terima aset rampasan korupsi dari KPK kepada sejumlah Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, yang digelar di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (19/6/2020). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset barang rampasan negara, senilai total Rp13,99 miliar, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Pemerintah Kota Surabaya; dan Pemerintah Desa Bojong, Kabupaten Kuningan. Prosesi serah terima aset tersebut, digelar di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (19/6/2020) lalu.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan bahwa penyerahan aset kepada Bawaslu dan Kemenhut, dilakukan melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP). Sementara itu, untuk Pemkot Surabaya dan Pemerintah Desa Bojong dilakukan melalui mekanisme hibah aset.

Mungki mengatakan bahwa penyerahan aset ini, merupakan upaya optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, yang ditangani oleh KPK.

“Ini bukan soal pemindahan aset semata, tetapi pengembalian hasil korupsi untuk kebermanfaatan masyarakat. Aset yang kami serahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebagai tindak lanjut kebermanfaatan, ditetapkan penggunaannya sesuai keputusan Kementerian Keuangan,” kata Mungki dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).

Mungki merincikan, aset yang diserahkan kepada Bawaslu, yaitu:

- Tanah 257 m² dan bangunan 300 m² di Kecamatan Sukolilo, Surabaya, senilai Rp4,05 miliar.

- Tanah 333 m² di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, senilai Rp2,22 miliar.

- Tanah 75 m² dan bangunan 42 m² di Lowokwaru, Kota Malang, Rp293 juta.

- Tanah 395 m² di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto Rp841 juta.

- Tanah 387 m² dan bangunan 90 m² di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto Rp503 juta.

Selain ke Bawaslu RI, pengembalian aset juga diberikan kepada Kemenhut RI, yaitu menerima PSP senilai Rp709 juta, berupa tanah seluas 160 m² dan bangunan 148 m² di Perumahan Griya Wisata Kuningan, Desa Bandorasa Wetan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Pemkot Surabaya juga menerima hibah senilai Rp5,35 miliar, berupa satu unit apartemen di Graha Golf Tower Alexa, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Kemudian, Pemerintah Desa Bojong, Kabupaten Kuningan, menerima hibah senilai Rp38,4 juta berupa tanah seluas 169 m² di Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.

Lebih lanjut, Mungki berharap, penyerahan aset melalui PSP dan hibah ini dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung pelayanan publik dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

“PSP dan hibah ini bukan hanya soal penyerahan aset, tetapi juga soal keberlanjutan dan kebermanfaatan bagi masyarakat. Kami yakin kementerian, lembaga, dan pemda dapat menjaganya dengan penuh tanggung jawab,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyebut penyerahan aset ini merupakan kehormatan bagi Pemkot Surabaya dan menegaskan akan mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami akan secara optimal memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat, terutama menjadi penggerak ekonomi pemerintah kota yang dapat menghasilkan pendapatan bagi daerah,” kata Eri.

Selain itu, Sekjen Bawaslu, Ichsan Fuady, mengatakan bahwa aset yang diterima akan dimanfaatkan untuk memperkuat fasilitas dan layanan pengawasan pemilu di daerah.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto