tirto.id - Tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Sedyatmo akan mengalami kenaikan mulai 20 Agustus 2023. Kebijakan soal kenaikan tarif tol ini diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 (untuk Tol Jagorawi) dan Kepmen PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023 (untuk Tol Sedyatmo), yang diterbitkan pada 31 Juli 2023.
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, kenaikan tarif sebesar Rp500 untuk setiap golongan. Kenaikan tarif tol ini diajukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) karena faktor inflasi.
"Itu memang haknya BUJT, PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol). Jadi saya kira enggak besar," kata Endra di Kantor PUPR Jakarta, dikutip Kamis (10/8/2023).
Mengutip, informasi Jasa Marga yang diterima Tirto, penyesuaian tarif untuk Tol Jagorawi bersifat reguler dua tahunan dan mengikuti inflasi sebesar 2,9 persen ditambah lingkup pembangunan Simpang Susun (SS) Sentul Selatan sepanjang 2,5 km, sehingga ruas Tol Jagorawi tersambung dengan ruas Tol BORR.
Begitu juga penyesuaian yang dilakukan di Tol Sedyatmo. Penyesuaian dilakukan bersifat reguler dua tahunan dan mengikuti inflasi sebesar 5,9 persen. Keduanya secara barsamaan akan berlaku pada 20 Agustus pukul 00.00 WIB.
Berikut rincian tarif baru untuk Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo per 20 Agustus 2023:
Tol Jagorawi
- Golongan I: dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500 (naik Rp 500)
- Golongan II dan III: dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.000 (naik Rp 500)
- Golongan IV dan V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 17.000 (naik Rp 1.000)
Tol Sedyatmo
- Golongan I: dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500 (naik Rp 500)
- Golongan II dan III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 (naik Rp 500)
- Golongan IV dan V: dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.000 (naik Rp 500)
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang