Menuju konten utama

Tanggapan BPOM Soal Isu Mikroplastik pada Air Minum Kemasan

BPOM memberikan tanggapan terkait isu mikroplastik pada air minum dalam kemasan.

Tanggapan BPOM Soal Isu Mikroplastik pada Air Minum Kemasan
Ilustrasi. Polisi menunjukkan barang bukti kasus pelanggaran produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Mapolres Madiun, Jawa Timur, Rabu (26/7). ANTARA FOTO/Siswowidodo.

tirto.id - Terkait isu kandungan mikroplastik pada air minum dalam kemasan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan sejumlah penjelasan mengenai hal tersebut.

“Belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia,” dalam rilis yang dikeluarkan BPOM pada Jumat (16/3/2018).

Menurut rilis di laman BPOM, mikroplastik merupakan isu yang sedang diamati perkembangannya. Lembaga Internasional seperti EFSA (European Food Safety Authority), US-Environmental Protection Agency/US-EPA saat ini sedang mengembangkan pengkajian termasuk metode analisis untuk melakukan penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia.

Selain itu, The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) selaku lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah FAO-WHO belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya.

"Oleh karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik. Begitu pun Codex, sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAO-WHO belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan," menurut siaran pers BPOM.

BPOM RI akan terus memantau isu mikroplastik dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi baik ditingkat nasional maupun internasional.

Hingga saat ini, BPOM mengimbau agar konsumen tetap tenang karena keamanan, mutu dan gizi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia sudah diatur dalam SNI AMDK (Wajib SNI) dan Peraturan Kepala Badan POM, yang standarnya sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan dalam Codex.

BPOM RI terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku. Apabila masyarakat menemukan produk yang tidak layak agar menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Sedangkan menurut pengamat ekologi dan pencemaran lingkungan dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Suwanto Hadisusanto, mikroplastik memiliki pengaruh yang sangat berbahaya bagi metabolisme tubuh manusia.

"Baik mikroplastik maupun nanoplastik itu bisa merusak organ-organ tubuh, bila terakumulasi maka merusak otak, ginjal dan hepar, apalagi bila dikonsumsi oleh ibu hamil," ujar Suwanto kepada Tirto, Rabu (14/3/2018).

Namun hingga saat ini belum ada penelitian khusus, menurut pengajar ekologi Fakultas Biologi UGM ini, mengenai dampak berbahaya mikroplastik dalam air kemasan terhadap tubuh manusia.

"Hanya saja kalau air minum dalam kemasan, jika sudah terkena panas, memang sudah tidak bagus untuk dikonsumsi dan berbahaya," katanya.

Baca juga artikel terkait AIR MINUM atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri