tirto.id - Istri Tora Sudiro, Mieke Amalia tidak terjerat pidana dalam kasus penangkapan dirinya bersama sang suami di kediamannya di Bali View, Jalan Denpasar 3, Ciputat pada pukul 10.00 WIB. Mieke diperbolehkan pulang karena Dumolid yang dikonsumsi oleh kepolisian bukan miliknya.
"Hari ini kami pulangkan karena dia hanya tes urin positif dan semua barang bukti yang disita adalah kepemilikan si TS (Tora Sudiro)," kata Kasatresnarkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (4/8/2017).
Vivick menjelaskan, Mieke ikut diperiksa bersama suaminya, Tora Sudiro, Kamis (3/8/2017). Dalam pemeriksaan, Mieke diduga kuat ikut menggunakan Dumolid. Hal itu terbukti dari hasil tes urine Mieke yang menyatakan artis cantik itu positif Benzodiazepin. Mieke sendiri pun mengaku kalau dia ikut menggunakan obat tersebut dalam lima bulan terakhir untuk menenangkan diri."Saat saudara Mieke tidak bisa tidur, menyampaikan keluhan kepada suami, suami menyarankan dan memberikan setengah," kata Vivick.
Mieke dilepaskan karena tidak cukup bukti. Sesuai ketentuan pemeriksaan paling lama 1x24 jam, polisi pun mempersilakan Mieke untuk pulang. Meskipun dilepaskan, Mieke tetap bisa saja dimintai keterangan tambahan untuk pemberkasan Tora.
Selain diperiksa, Mieke kemungkinan akan direhabilitasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan BNNP Jakarta, Mieke sendiri tergolong memiliki ketergantungan rendah seperti Tora Sudiro.
Baca juga:
- Tora Sudiro dan Mieke Amalia Ditangkap karena Narkoba
- Penangkapan Tora Sudiro Tidak Terkait Kasus Pretty Asmara
"Telah ditangkap dua orang atas nama Tora danang Sudiro dan juga Mieke Amalia di rumahnya di Cisaat Tangerang selatan kemudian dilakukan penyitaan 30 butir Dumolid. Sekarang dilakukan pemeriksaan di laboratorium," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta.
Baca juga:
- Bahaya & Efek Samping Dumolid yang Jerat Tora Sudiro & Istri
- Polisi Periksa Kandungan Dumolid Milik Tora Sudiro
Keduanya diamankan di kediamannya di Bali View, Jalan Denpasar 3, Ciputat pada pukul 10.00 WIB. Dalam pengamanan itu, mereka mendapati 30 Dumolid, yakni salah satu obat psikotropika. Ia mengatakan, pihak Satuan Reserse Narkoba Jakarta Selatan masih memeriksa Tora.
Usai diperiksa, artis Tora Sudiro resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan obat psikotropika, Jumat (4/8/2017). Polisi menemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil laboratorium dan pemeriksaan awal. Tora pun terancam hukuman penjara selama 5 tahun penjara.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari