Menuju konten utama

Penangkapan Tora Sudiro Tidak Terkait Kasus Pretty Asmara

Vivick menegaskan, peredaran Dumolid yang dimiliki Tora Sudiro tidak berkaitan dengan kasus peredaran narkoba yang melibatkan artis Pretty Asmara.

Penangkapan Tora Sudiro Tidak Terkait Kasus Pretty Asmara
Tora Sudiro. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo

tirto.id - Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Tora Sudiro mengaku telah mengkonsumsi pil jenis Dumolid selama setahun karena mengalami susah tidur.

Vivick menambahkan, obat yang dimiliki Tora sebatas jumlah obat yang disita. Ia pun menegaskan, peredaran Dumolid yang dimiliki Tora Sudiro tidak berkaitan dengan kasus peredaran narkoba yang melibatkan artis Pretty Asmara.

"Nggak. Nggak ada hubungan itu," kata Vivick saat dihubungi Tirto, Kamis (3/8/2017).

Baca: Polisi Ungkap Pretty Asmara Jadi Pengedar Narkoba 2 Tahun

Obat tersebut, kata dia, dibeli Tora dari kawannya. Dalam pemeriksaan Tora mengaku tidak mengingat siapa yang menjual obat tersebut.

"Katanya Beli sama teman. Temannya dia lupa namanya siapa. Dia datang ke rumah waktu acara rame-rame kemudian saranin susah tidur. Ya udah lo minum aja. Berapa harganya? Satu strip harganya Rp225.000," kata Vivick.

Ia mengatakan, hasil laboratorium resmi menyatakan pil tersebut mengandung benzodyzetin. "Itu sudah ada hasil labnya. Hasil labnya masuk dalam golongan Benzodyzetin," kata Vivick.

Baca juga: Bahaya & Efek Samping Dumolid yang Jerat Tora Sudiro & Istri

Sementara itu, Kabag Humas BNN Kombes Pol Sulistiandriatmoko mengatakan, Dumolid mengandung nitragetam. Nitragetam masuk dalam psikotropika. Nitragetam masuk dalam golongan IV UU Psikotropika.

"Mengapa dia diatur dalam Undang-Undang Psikotropika dan diatur peredarannya karena dia menimbulkan ketergantungan makanya dia diatur tidak boleh diperjualbelikan bebas," kata Sulistiandriatmoko saat dihubungi Tirto, Kamis (3/8/2017).

Sulis mengatakan, dalam Undang-Undang Psikotropika, Dumolit masuk dalam kategori 4 karena mengandung Nitrazepam. Obat ini biasanya digunakan untuk antidepresi bagi seseorang dan sulit dibeli tanpa persetujuan dokter. Apabila digunakan oleh seseorang, tes urin akan mengandung Benzodyzetin.

Dari sudut pandang pidana, kata Sulis, Tora dan Mieke bisa saja tidak dijerat pidana akibat Dumolid. Pasalnya, kepemilikan Dumolid dalam jumlah banyak masih diperbolehkan selama Tora dan Mieke mampu menunjukkan surat dokter tentang kebutuhan dokter. Selain itu, mereka harus membuktikan dengan keterangan pemeriksaan dokter.

Baca juga:

Menurut Sulis, indikasi ketergantungan nanti dilihat dari hasil assesment saat pemeriksaan. Nantinya, hasil assesment itu menjawab alasan seseorang menggunakan dumolid atau tidak. Selain itu assesment juga menjawab alasan penggunaan narkoba.

Sebelumnya Artis Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amalia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).

"Telah ditangkap dua orang atas nama Tora danang Sudiro dan juga Mieke Amalia di rumahnya di Cisaat Tangerang selatan kemudian dilakukan penyitaan 30 butir dumolid. Sekarang dilakukan pemeriksaan di laboratorium," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Keduanya diamankan di kediamannya di Bali View, Jalan Denpasar 3, Ciputat pada pukul 10.00 WIB. Dalam pengamanan itu, mereka mendapati 30 dumolid, yakni salah satu obat psikotropika.

Baca juga artikel terkait TORA SUDIRO atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto