Menuju konten utama

Tak Hanya PUBG, MUI dan Pemerintah akan Batasi Seluruh Game Online 

Pemerintah dan MUI berencana membatasi gim online. Tujuannya agar masyarakat lebih banyak mendapatkan manfaat dari gim.

Tak Hanya PUBG, MUI dan Pemerintah akan Batasi Seluruh Game Online 
Menteri BUMN Rini Soemarno (tengah) disaksikan Direktur Utama Telkom Alex J Sinaga (kiri) mencoba permainan daring PUBG pada acara Spirit of Millennials Games Day 2018 di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Kamis (13/12/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id -

Pemerintah bakal mulai membatasi video game berdasarkan sejumlah klasifikasi mulai dari usia pemain, konten, waktu bermain, dan dampak yang ditimbulkan. Tujuannya agar masyarakat bisa mendapatkan lebih banyak manfaat dari bermain gim.

Rencana pembatasan itu diungkapkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai mengadakan focus group discussion (FGD) bersama sejumlah stakeholder dan psikolog serta perkumpulan atlet e-sport.

Ia juga menyampaikan bahwa rencana pembatasan itu tak cuma untuk gim Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) yang tengah digandrungi oleh masyarakat di Indonesia.

"Pada FGD ini tidak merujuk kepada satu jenis gim, tetapi lebih kepada gim yang berkonten negatif dan kemudian dinilai sejauh mana dampak bagi user dan masyarakat," ujar Asrorun di kantor pusat MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).

PUBG diduga menginspirasi Brenton Tarrant, sang pelaku teror untuk melakukan aksi kejinya menembaki jama'ah masjid Masjid Al Noor dan Masjid Linwood Jumat dua pekan lalu.

Hal itu pula yang menyebabkan munculnya wacana untuk mengkaji fatwa halal-haram terhadap gim tersebut datang dari MUI Indonesia Jawa Barat, yang rencananya akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan pemblokiran.

Kendati demikian, pembatasan video game sendir sebenarnya sudah diatur dalam Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2016.
Berdasarkan pasal 8 beleid tersebut PUBG masuk klasifikasi gim yang menunjukkan tindakan kekerasan dan hanya boleh dimainkan oleh pemain berusia 18 tahun ke atas.
"Terkait optimalisasi kesadaran di ruang publik, komisi hukum MUI perlu adanya review dalam memberikan pengaturan terhadap gim agar bisa lebih tinggi manfaatnya, dan dicegah keburukan yang ditimbulkan,” jelas Asrorun.

Baca juga artikel terkait GAME ONLINE atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH