Menuju konten utama

Tak Bawa KTP, Warga Pendatang di Surabaya Bisa Didenda Rp500 Ribu

Warga nonpermanen yang tidak membawa identitas kependudukan (KTP) di Surabaya akan diberi sanksi berupa denda Rp500 ribu, sedangkan warga permanen Rp50 ribu.

Tak Bawa KTP, Warga Pendatang di Surabaya Bisa Didenda Rp500 Ribu
Patung raksasa "Suro" (hiu) dan "Boyo" (buaya) setinggi 25,6 meter di Taman Suroboyo yang berlokasi di kawasan pesisir utara Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Jatim, Minggu (9/7/2019). Antara/Abdul Hakim.

tirto.id -

Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menyatakan warga nonpermanen yang ketahuan tidak membawa identitas kependudukan di wilayah Kota Pahlawan, Jawa Timur akan diberi sanksi berupa denda Rp500 ribu.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji, di Surabaya, Rabu, mengatakan pihaknya bersama dengan Satpol PP akan gencar melakukan pemantauan dan operasi di setiap wilayah Kota Surabaya.

"Ini untuk memastikan penduduk permanen maupun nonpermanen selalu membawa kelengkapan identitasnya," katanya.

Menurut Agus Imam Sonhaji, di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disebutkan jika ada warga nonpermanen terbukti tidak membawa identitas diri maka akan kena denda Rp500 ribu, sedangkan warga permanen Rp50 ribu.

Menurut dia, ini menjadi salah satu cara agar masyarakat selalu membawa identitas dirinya di wilayah Kota Surabaya.

"Ini kami lakukan agar warga selalu membawa identitas diri. Nanti kami akan bicara dengan Kepala Satpol PP untuk melakukan operasi identitas, selain operasi yustisi," katanya.

Agus mengatakan saat ini pihaknya sudah punya aplikasi Puntadewa (Himpun Data Demografi Kawasan) yang mendata penduduk nonpermanen di Surabaya. Puntadewa dibuat berdasarkan pedoman yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015, tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non-Permanen dan Perda 6/2019.

"Kami lakukan ini lebih pada menertibkan. Agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Jadi orang boleh tinggal dimana pun menggunakan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPM)," ujarnya.

Baca juga artikel terkait E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz