tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis dirinya bersalah melakukan perbuatan melawan hukum atas pencemaran udara di ibu kota.
"Pemprov DKI Jakarta tidak banding dan menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih baik," kata Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati putusan majelis hakim PN Jakpus dan mengapresiasi 32 warga yang melayangkan gugatan sesuai UUD 1945 terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu mengklaim Pemprov DKI juga memiliki visi yang sama, yaitu menyediakan udara bersih sebagai hak dasar bagi siapa pun yang tinggal di ibu kota.
Dalam pengendalian kualitas udara di DKI, Anies mengklaim telah melakukan pendekatan multisektor yang dapat memperketat pengendalian sumber udara, mendorong gaya hidup masyarakat, dan mengoptimalisasi fungsi penghijauan.
Khusus penanggulangan pencemaran udara di Jakarta, Anies telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ia mengatakan hal itu sebagai solusi cepat dalam menyelesaikan masalah pencemaran udara.
Salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019 adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan. Seluruh angkutan umum mengikuti program Jak Lingko pada 2020 sesuai keputusan Majelis Hakim titik 1A.
"Sejak diberlakukannya Ingub tersebut, perbaikan kualitas udara di Ibu Kota mulai dirasakan," klaim Anies.
Selain itu, Pemprov DKI juga menerapkan kebijakan ganjil genap. Kemudian mengedukasi warga agar menggunakan moda transportasi umum dan membangun fasilitas untuk pejalan kaki di ruas jalan, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020.
Lebih lanjut, Anies mengklaim Pemprov DKI telah melakukan dua proses mediasi di luar persidangan bersama dengan tim kuasa hukum penggugat. Selain itu, Pemprov DKI telah menginisiasi satu focus grup discussion (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan.
Hasil dari pertemuan tersebut yakni:
• Akselerasi kegiatan uji emisi gas buang bagi kendaraan bermotor dan penerapan sanksi melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor; serta
• Pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor;
• Publikasi kepada masyarakat mengenai hasil uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor serta evaluasi dan pemberian sanksi kepada pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi dan/atau lulus uji;
• Integrasi upaya peningkatan kualitas udara DKI Jakarta sebagai bagian Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1107 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 1042 Tahun 2018 tentang Daftar Kegiatan Strategis Daerah;
• Penerapan Zona Rendah Emisi yang telah aktif berjalan sejak awal Februari 2021 di kawasan Kota Tua;
• Pembangunan taman dan pohon, sampai dengan tahun 2020, terdapat setidaknya 57 taman baru, 23.500 pohon, 2,4 juta tanaman penyerap polutan, dan 47.000 bakau telah ditanam.
•Mendorong industri besi dan baja, pulp dan kertas, pembangkit listrik tenaga termal serta semen untuk pemasangan Continuous Emission Monitoring System (CEMS);
• Memberikan sanksi terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak yang melanggar dokumen lingkungan hidup mengenai pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
• Penambahan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara dilakukan secara bertahap sejak provinsi tahun 2009 hingga 2018 di wilayah DKI Jakarta, hasil pemantauan dapat diakses secara publik melalui aplikasi JAKI – sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk transparansi dan manajemen hubungan warga.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI juga tengah menyusun kajian Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) dan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang sesuai dengan standar nasional. Hal itu amanat dalam Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020.
Pemprov DKI juga menginventarisasi sumber udara yang menjadi dasar pembuatan kebijakan terkait polusi udara di Jakarta.
"Pemprov DKI Jakarta untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan keputusan pengadilan. Ini merupakan kerja besar dan kerja bersama," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan