Menuju konten utama

Respons Istana soal Presiden Divonis Bersalah atas Polusi Udara DKI

Pemerintah menunggu tinjauan KLHK terhadap putusan PN Jakpus soal gugatan pencemaran udara Jakarta.

Respons Istana soal Presiden Divonis Bersalah atas Polusi Udara DKI
Koalisi Ibukota menghadiri sidang pembacaan putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap Presiden, menteri dan sejumlah gubernur atas pencemaran udara di Jakarta. Hakim memutus Presiden RI melawan hukum, Kamis (16/9/2021). (FOTO/Koalisi Ibukota)

tirto.id - Istana belum mengambil sikap soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas pencemaran udara di DKI Jakarta. Presiden RI dan enam pejabat negara sebagai tergugat divonis bersalah melakukan perbuatan melawan hukum atas pencemaran udara di ibu kota.

Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Bidang Komunikasi dan Media Faldo Maldini mengatakan pemerintah menunggu tinjauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas putusan tersebut.

"Kami menunggu tinjauan dari KLHK, setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi, untuk menentukan langkah selanjutnya, sebaiknya seperti apa," kata Faldo dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).

Faldo mengatakan pemerintah tak ingin salah langkah dalam merespons putusan majelis hakim PN Jakpus ini.

"Semoga waktu yang tersedia ini, bisa dimanfaatkan untuk memilih opsi terbaik. Ini jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan," kata dia.

Selain Presiden RI, pejabat negara yang divonis bersalah dalam perkara ini adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, serta tiga gubernur yaitu Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri memutus untuk menghukum mereka agar memperbaiki tata kelola udara di Jakarta. Majelis hakim juga memutus para tergugat untuk membayar perkara sebesar Rp4.255.000,00.

Mendengar putusan tersebut, perwakilan kuasa hukum penggugat Ayu Eza Tiara mengapresiasi putusan majelis hakim yang berpihak pada kepentingan warga.

“Di sini ada beberapa putusan yang dikabulkan sebagian. Hakim menolak adanya pelanggaran hak asasi manusia di sana, namun yang lainnya terpenuhi. Dan soal turut tergugat I dan II (Pemprov Banten dan Jabar) itu mengikuti putusan yang ada," kata Ayu dalam keterangan tertulis, Kamis.

"Kami menilai bahwa putusan tersebut merupakan putusan yang tepat dan bijaksana, mengingat dari proses pembuktian di persidangan sudah sangat jelas bahwa pemerintah telah melakukan kelalaian dalam mengendalikan pencemaran udara,” imbuhnya.

Ayu berharap, para tergugat tidak melakukan upaya hukum lanjutan dan fokus mengupayakan perbaikan kondisi udara di Jakarta.

“Dan perlu kami tegaskan kembali bahwa tim advokasi Koalisi Ibukota sangat terbuka untuk turut serta dalam perbaikan kualitas udara di Jakarta, serta Banten dan Jawa Barat. Kami juga akan mengawal agar pemerintah betul-betul menuntaskan kewajibannya,” kata dia.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA JAKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan