tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak akan banding setelah divonis "melakukan perbuatan melawan hukum" dalam pencemaran udara Jakarta.
"Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara, Pemprov DKI memutuskan tidak akan banding," ujar Anies melalui akun Twitter, Kamis (16/9/2021).
Anies menyatakan siap menjalankan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat demi udara di Jakarta yang lebih baik.
Hakim menghukum tergugat Gubernur DKI Jakarta terkait pencemaran udara yaitu
- Melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap setiap ketentuan peraturan perundangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup
- Menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang pengendalian pencemaran udara
- Menyebarluaskan informasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat
- Mengetatkan baku mutu udara ambien daerah untuk provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Melakukan inventarisasi terhadap baku mutu udara ambien, potensi pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis serta tata guna lapangan dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar yang melibatkan partisipasi publik
- Menetapkan status mutu udara ambien setiap tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat
- Menyusun dan mengimplementasikan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara, dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar secara terfokus tepat sasaran dan melibatkan partisipasi publik.
Baca juga artikel terkait PENCEMARAN UDARA atau tulisan lainnya
tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali
Editor: Zakki Amali