Menuju konten utama

Syarat Perjalanan selama Libur Nataru 2021-2022: Vaksinasi 2 Dosis

Syarat sudah mengikuti vaksinasi corona 2 dosis akan diberlakukan bagi penumpang transportasi umum jarak jauh (antarkabupaten/kota).

Syarat Perjalanan selama Libur Nataru 2021-2022: Vaksinasi 2 Dosis
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Satgas Penanganan Covid-19 mengajak masyarakat untuk segera mengikuti vaksinasi corona dosis lengkap. Hingga 13 Desember 2021, jumlah warga penerima vaksin dosis kedua (dosis lengkap) masih berjarak jauh dengan angka peserta vaksinasi dosis pertama.

Mengutip data dari laman Vaksin Kemkes, sampai dengan pukul 18.00 WIB, Senin (13/12/2021), jumlah penduduk Indonesia yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama mencapai 147.043.555 orang.

Angka tersebut setara dengan 70,6 persen dari target peserta vaksinasi di tanah air yang dipatok oleh pemerintah RI, yakni 208.265.720 orang.

Data di atas juga menunjukkan bahwa 71 per 100 penduduk di Indonesia sudah mendapatkan vaksinasi corona dosis pertama.

Sementara itu, hingga waktu yang sama, jumlah penduduk Indonesia penerima vaksinasi dosis kedua (dosis penuh atau lengkap) masih sebanyak 103.134.647 orang. Jumlah ini setara dengan 49,52 persen dari target.

Adapun penerima dosis ketiga atau vaksin booster, yang pada umumnya merupakan tenaga kesehatan, jumlahnya hingga kini sudah mencapai 1.260.465 orang.

Keikutsertaan masyarakat dalam program vaksinasi corona dosis lengkap penting untuk mempercepat pemenuhan target pemerintah. Target itu dipasang karena menjadi kebutuhan untuk terbentuknya herd immunity (kekebalan kelompok) terhadap Covid-19 di Indonesia.

Vaksinasi 2 Dosis Jadi Syarat Perjalanan Jarak Jauh

Selain itu, dalam publikasi resminya, Satgas Covid-19 mengingatkan bahwa syarat sudah mengikuti vaksinasi corona dosis lengkap (2 dosis) akan diberlakukan dalam aturan perjalanan jarak jauh dengan transportasi umum.

Syarat itu akan berlaku selama pengetatan mobilitas masyarakat pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, termasuk untuk perjalanan antarkabupaten/kota di wilayah aglomerasi dan luar wilayah aglomerasi.

"Di sisi lain, Pemda di luar Jawa-Bali dengan cakupan vaksinasi di bawah rata-rata nasional diberikan keleluasaan (diskresi) untuk menetapkan peraturan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing," demikian info dari Satgas.

Aturan syarat penumpang transportasi umum untuk perjalanan jarak jauh itu merupakan salah satu dari sejumlah ketentuan utama terkait pengendalian mobilitas masyarakat selama 24 Desember - 2 Januari 2022.

Sejumlah ketentuan itu tertuang di Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 [PDF] yang juga sudah dijabarkan dalam Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 [PDF].

Merujuk Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, berikut ini aturan syarat perjalanan selama libur Nataru atau 24 Desember - 2 Januari 2022:

1. Syarat perjalanan di seluruh wilayah Indonesia di periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

a. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan.

b. Jika pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

c. Ketentuan di atas dikecualikan untuk:

  • Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan;
  • Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.

2. Syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya

a. Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan syarat sebagai berikut:

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Atau, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Atau, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
b. Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan syarat sebagai berikut:

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

3. Syarat perjalanan jarak jauh untuk usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi

  • Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  • Dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.

Cara Daftar Vaksinasi Corona Online

Masyarakat di seluruh Indonesia bisa mengikuti vaksinasi corona dosis pertama dan kedua di fasilitas kesehatan, dan tempat-tempat lainnya yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan bareng mitranya.

Sejumlah pemerintah daerah selama ini juga telah membuka pendaftaran vaksinasi secara online melalui situs atau aplikasi yang disediakan masing-masing pemda.

Selain itu, masyarakat umum juga bisa mendaftar menjadi peserta vaksinasi Covid-19 secara online melalui situs PeduliLindungi dan tiket.com.

Mengutip laman resmi Satgas Covid-19, tata cara mendaftar vaksinasi Covid-19 di situs PeduliLindungi dan laman tiket.com adalah sebagai berikut.

1. Cara pendaftaran vaksinasi di website PeduliLindungi.id

  • Buka laman Pedulilindungi.id
  • Pilih menu "Login/Register" yang terletak di pojok kanan atas
  • Pilih menu "Buat akun PeduliLindungi
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan alamat email
  • Setelah Klik Daftar
  • Selanjutnya kalian akan menerima OTP melalui SMS atau email.
  • Jika sudah memasukkan OTP kalian pilih menu "Pendaftaran vaksinasi"
  • Lakukan konfirmasi dan Masukkan kode verifikasi.
  • Selamat kalian sudah mendaftar vaksin Covid-19.

2. Cara pendaftaran vaksinasi di Website Loket.com

  • Bukan laman vaksin.loket.com
  • Klik lokasi yang dipilih untuk tempat vaksinasi
  • Pilih tanggal kedatangan dan jam kedatangan
  • Isi data dengan lengkap
  • Pendaftaran selesai, e-Vaucher akan dikirim melalui email dan WhatsApp.

Saat ini terdapat 6 jenis vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer, dan Novavax. Info selengkapnya mengenai jenis-jenis vaksin itu bisa diakses melalui link ini.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait VAKSINASI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora