Menuju konten utama
Penanganan Pandemi COVID-19

Syarat Penghentian PPKM dari Jokowi: Sero Survei 90 Persen

Jokowi menyatakan penghentian PPKM di Indonesia menunggu kajian tingkat imunitas masyarakat terhadap virus COVID-19 atau sero survei oleh Kemenkes RI.

Syarat Penghentian PPKM dari Jokowi: Sero Survei 90 Persen
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia menunggu kajian tingkat imunitas masyarakat terhadap virus COVID-19 atau sero survei oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Jokowi menekankan syarat pencabutan PPKM di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali adalah tingkat kekebalan masyarakat terhadap COVID-19.

"Asal nanti sero survei kita sudah di atas 90 (persen), artinya imunitas kita sudah baik," kata Jokowi setelah meresmikan Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (26/12/2022).

Jokowi mencatat penambahan kasus COVID-19 di Indonesia menurun hingga pada angka 1.000 kasus per hari. Akan tetapi, ia belum bisa memastikan faktor penyebab penurunan kasus harian tersebut.

"Ada apa pun, dari mana pun [penurunan kasus COVID-19], ya enggak ada masalah," kata dia.

Jokowi belum bisa memutuskan kapan pemerintah menghentikan kebijakan PPKM dalam penanganan pandemi COVID-19. Ia tak menjawab apakah PPKM akan dicabut pada akhir 2022 atau awal 2023.

"Tergantung kajiannya... Kami harapkan akhir tahun ini sudah selesai sero survei dan kajiannya," ujarnya.

Jokowi mengatakan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penghentian PPKM tergantung sero survei. Ia meminta masyarakat bersabar agar pemerintah tidak keliru dalam mengambil keputusan.

"Untuk [kajian] PSBB-PPKM belum sampai ke meja saya. Nanti kalau sudah selesai, apalagi ini menyangkut sero survei, ini kajian-kajian yang harus saya minta harus detail, jangan sampai fail (gagal) memutuskan," kata Jokowi.

PPKM dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 di seluruh wilayah Indonesia terakhir diperpanjang sejak 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Baca juga artikel terkait KAPAN PPKM DICABUT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan