Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Syarat Penerbangan PPKM Level 3: Aturan Naik Pesawat Terbaru

Di wilayah PPKM Level 3, transportasi udara diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan menerapkan prokes ketat.

Syarat Penerbangan PPKM Level 3: Aturan Naik Pesawat Terbaru
Calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4, mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 untuk Jawa-Bali. Meski PPKM dilanjutkan, tapi sejumlah daerah seperti Jabodetabek, Surabaya Raya, dan Bandung Raya status PPKM-nya turun level dari level 4 menjadi 3.

Dalam salinan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, DKI Jakarta misalnya, mengalami turun level dari PPKM Level 4 ke 3 karena kasus penularan COVID-19 sudah mulai terkendali. Adapun syarat terbaru dari aturan perjalanan transportasi udara tercantum dalam salinan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021.

Untuk PPKM level 4 dalam berkas tersebut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara wajib menunjukkan: Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat udara.

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Kemudian untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Adapun syarat perjalanan transportasi udara untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 3, transportasi udara diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Kemudian berkas wajib yang harus dibawa, yaitu: 1) menunjukkan kartu vaksin [minimal vaksinasi dosis pertama]. 2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara.

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Kemudian untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

PPKM Level 2

Adapun syarat perjalanan transportasi udara untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 2 untuk transportasi udara yaitu: 1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). 2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara.

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI UDARA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz