Menuju konten utama

Syarat Naik Kereta Jarak Jauh yang Berlaku Desember 2020

Syarat naik kereta api jarak jauh bagi penumpang pada bulan Desember 2020, salah satunya ialah tetap menunjukkan Surat Bebas Covid-19.

Syarat Naik Kereta Jarak Jauh yang Berlaku Desember 2020
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi masker kepada penumpang kereta api saat peninjauan persiapan angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memberikan penjelasan tentang syarat yang harus dipenuhi penumpang kereta api jarak jauh, dan berlaku pada bulan Desember 2020.

Dalam keterangan resminya pada Kamis, 17 Desember 2020, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyatakan, hingga hari ini PT Kereta Api Indonesia masih mengacu pada 2 aturan dalam memberlakukan syarat untuk penumpang KA jarak jauh.

Kedua aturan tersebut adalah SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

Oleh karena itu, kata Eva, masyarakat yang akan menggunakan kereta api jarak jauh tetap harus menunjukkan Surat Bebas COVID-19 yang masih berlaku.

"Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 [Tes PCR atau Rapid Test Antibodi] yang masih berlaku [14 hari sejak diterbitkan]," kata Eva seperti dikutip Antara.

Eva menambahkan, jika berasal dari daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR atau Rapid Test Antibodi, calon penumpang KA jarak jauh bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas.

Adapun terkait kemungkinaan penerapan syarat Swab Antigen bagi penumpang kereta, menurut Eva, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah.

"KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah," ujar Eva.

"Kami mendukung segala upaya pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19. Jika sewaktu-waktu ada perubahan kebijakan mengikuti ketetapan dari pemerintah, maka PT KAI akan segera melakukan sosialisasi," dia menambahkan.

Eva menegaskan KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta.

"KAI Daop 1 Jakarta memastikan protokol kesehatan ketat dijalankan baik di Stasiun dan di dalam rangkaian KA," kata Eva.

Misalnya, dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta, hingga mengatur jarak antar penumpang di lokasi antrean dan berbagai area pelayanan, termasuk ruang tunggu hall, peron, musholla, toilet dan sebagainya.

Di dalam kereta, kata Eva, untuk tetap melakukan penjagaan jarak antar-penumpang, pembatasan tiket yang dijual tetap diberlakukan, yakni 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

Petugas frontliner PT KAI yang berpotensi melakukan kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah Covid-19.

Para petugas di atas kereta KAI diberi tugas untuk memeriksa suhu tubuh setiap 3 jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung disinfektan, setiap 30 menit sekali.

Kata Eva, KAI juga terus memastikan setiap penumpang KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat, yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, demam.

Upaya itu dilakukan dengan pengukuran suhu badan dengan aturan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Penumpang dengan suhu tubuh di atas batas normal itu tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.

Pelanggan KAI juga diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di area Stasiun. Selain itu, Eva melanjutkan, selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield yang telah diberikan oleh PT KAI di area pemeriksaan tiket.

Para penumpang kereta pun diimbau oleh KAI agar mengenakan pakaian lengan panjang sata di stasiun dan melakukan perjalanan dengan KA.

Langkah Kemenhub saat Libur Natal & Tahun Baru 2021

Pemerintah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun 2020 sebanyak 3 hari. Pengurangan libur meliputi tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.

Pengurangan waktu libur yang ditandatangani 3 menteri yaitu MenPAN-RB, Menaker, dan Menag itu, dengan maksud untuk menekan angka penularan Covid-19 di Indonesia. SKB 3 menteri yang terbaru itu membuat masa libur di akhir tahun berkurang dari 11 menjadi 8 hari.

Meski begitu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan masa libur yang masih cukup panjang itu tetap harus diawasi.

Oleh karena itu, kata dia, Kemenhub akan tetap memprioritaskan protokol kesehatan baik kepada seluruh petugas maupun penumpang moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Hal ini seperti tertuang dalam siaran resmi Kemenhub pada 8 Desember lalu.

Kemenhub akan melakukan pemantauan 18 hari dari H-7 tanggal 18 Desember 2020 sampai H+10 atau 4 Januari 2021. Selama masa pemantauan itu, Kemenhub akan menerapkan 7 startegi

Pertama, memastikan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat mulai tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai tempat kedatangan, dengan penerapan 3M, physical distancing, dan pembatasan kapasitas.

Kedua, menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara, dan kereta api termasuk menyiapkan armada tambahan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.

Ketiga, memastikan kelayakan sarana dan prasarana sektor transportasi melalui inspeksi terhadap personil, ramp check sarana, kesiapan prasarana, dan SOP pelayanan dan kesehatan.

Keempat, meningkatkan ketertiban dan keamanan di simpul-simpul transportasi: stasiun, bandara, pelabuhan, terminal, dan perjalanan.

Kelima, melaksanakan koordinasi intensif dengan stakeholder terkait, seperti Korlantas, Polri, PU, Jasa Marga, Pemda, operator jasa transportasi, dan lainnya untuk membuat posko bersama di lokasi-lokasi strategis.

Keenam, melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan angkutan nataru 2020-2021.

Ketujuh, melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan Nataru 2020-2021 dimulai dari persiapan paska pelaksanaan.

Baca juga artikel terkait LIBUR 2020 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH