Menuju konten utama

Syarat Masuk Sumut, Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen-Swab PCR

Syarat masuk Sumut yakni wajib tunjukkan hasil rapid tes antigen atau swab PCR selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Syarat Masuk Sumut, Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen-Swab PCR
Ilustrasi petugas medis melakukan rapid tes antigen COVID-19. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Selama libur akhir tahun Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan kebijakan untuk mensyaratkan hasil negatif tes swab antigen atau PCR bagi warga yang akan memasuki wiayah tersebut.

Syarat masuk Sumut berupa kebijakan cek swab antigen dan PCR ini berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

"Kebijakan yang mulai diberlakukan pada 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 itu untuk mencegah dan mengendalikan wabah COVID-19 di masa arus mudik/balik Natal dan tahun baru 2020/2021," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr. Aris Yudhariansyah di Medan, Senin (21/12/2020), dikutip dari Antara.

Kebijakan syarat masuk Sumut ini ditetapkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam surat gubernur tanggal 18 Desember 2020 perihal persyaratan memiliki Rapid tes antigen (RDT-ag) bagi PPDN yang masuk ke Sumut.

Surat tersebut ditembuskan ke Menteri Perhubungan RI dan bupati/wali kota se Sumut. Dalam surat tersebut, pemberlakuan kewajiban itu terhitung mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 Bagi yang tidak memiliki hasil PCR atau Rapid Test Antigen (RDT-ag) dilarang masuk ke Sumut.

Aris menegaskan kebijakan wajib menunjukkan hasil PCR atau RDT-ag itu bertujuan untuk menekan penularan COVID-19 di Sumut.

"Satgas meningkatkan pengawasan. Warga Sumut sendiri diminta terus menjalankan protokol kesehatan mengingat jumlah pasien terkonfirmasi juga masih bertambah, " ujar Aris yang juga Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Sumut.

Berikut Isi Surat Edaran Pemprov Sumut Soal Pelaku Perjalakan yang Hendak Memasuki Wilayah Sumatera Utara:

Dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19, khususnya pada masa arus mudik/balik Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2020/2021. dengan ini disampaikan bahwa kepada setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk ke wilayah Provinsi SUmatera Urata wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen (TDT-ag) dengan amsa berlaku selama 14 hari.

Berkaitan dengan hal tersebut diminta kepada Saudara untuk memberlakukan kewajiban dimaksud, terhitung mulai tangga 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021. Dengan demikian penumpang yang tidak memiliki hasil CPR atau Rapid Test Antigen dilarang masuk ke wilayah Sumatera Utara.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

Gubernur Sumatera Utara

Ady Rahmayadi

Link Download Surat Edaran Gubernur Sumut

Surat Edaran Satgas COVID-19

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 tersebut antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan tiga poin utama:

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;

g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;

h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen;

j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait RAPID TEST ANTIGEN atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH