Menuju konten utama

7 Daerah yang Wajibkan Swab Antigen & Aturan Pemeriksaan Bagi Turis

Bagi pengguna kendaraan pribadi yang akan menuju Jogja tidak ada pengecekan di titik-titik tertentu seperti halnya di perbatasan.

7 Daerah yang Wajibkan Swab Antigen & Aturan Pemeriksaan Bagi Turis
Ilustrasi Swab Tes. foto/Istockphoto

tirto.id - Menjelang libur akhir tahun, pemerintah memperketat peraturan perjalanan untuk menghindari peningkatan angka penularan Covid-19. Penerapan protokol kesehatan selama Libur Natal dan Tahun Baru juga dikeluarkan oleh Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran Nomor 3 tahun 2020.

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, seperti yang dikutip dari Antara.

Protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut antara lain memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan.

Tidak hanya pemerintah pusat, pemerintah kota juga memberlakukan peraturan tambahan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 selama masa liburan.

Beberapa kota bahkan mengharuskan wisatawan maupun pemudik untuk membawa surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui pemeriksaan swab atau rapid test antigen.

Lantas daerah mana saja yang mewajibkan swab atau rapid test antigen?

Daftar Daerah yang Mewajibkan Swab Antigen Bagi Wisatawan

Bali

Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan para pelaku perjalanan udara menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR serta mengisi e-HAC paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi para pelaku perjalanan darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Surat Kelengkapan ini akan diperiksa di pintu masuk serta pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk. Dilansir dari Antara, Pemerintah Provinsi Bali akan menggratiskan rapid tes antigen bagi sopir yang membawa kebutuhan logistik ke Bali.

Surat keterangan awab PCR maupun rapid tes antigen berlaku selama 14 hari selama diterbitkan dan dapat digunakan untuk perjalanan kembali dari Bali selama masa berlaku.

Peraturan wajib swab PCR dan rapid tes antigen ini berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.

Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan pelaku perjalanan untuk menunjukkan hasil negatif uji rapid test PCR atau swab. Peraturan ini berlaku sejak 10 Desember 2020.

Syarat ini berlaku bagi warga Surabaya yang melakukan perjalanan dari luar kota Surabaya selama 2 hari, pekerja atau karyawan yang melakukan perjalanan dinas dari luar kota Surabaya selama 3 hari, serta pemudik maupun wisatawan yang berasal dari luar Surabaya.

Bagi warga Surabaya, rapid test PCR atau swab dapat dilakukan di Puskesmas domisili masing-masing. Sementara, bagi pemegang KTP diluar Surabaya, dapat melakukan rapid test PCR atau swab di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Jl. Gayungsari Barat No.124 Surabaya.

Tes akan digratiskan bagi karyawan/pekerja yang ber-KTP Surabaya, sementara bagi pemegang KTP diluar Surabaya, akan dikenai biaya sebesar Rp125.000 per orang. Pemerintah Provinsi Surabaya juga mengimbau para pelaku perjalanan untuk karantina mandiri sebelum hasil tes keluar selama 14 hari.

DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi memberlakukan kebijakan wajib rapid tes antigen sebagai syarat keluar dan masuk DKI Jakarta sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Kebijakan ini dikeluarkan seiring dengan kebijakan nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kebijakan ini wajib dipenuhi oleh penumpang angkutan udara, angkutan laut, dan angkutan darat. Lebih lanjut Syafrin menyebutkan bahwa aturan itu akan lebih dikhususkan untuk pengguna angkutan udara.

"Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu," ujar Syafrin.

Malang

Wali Kota Malang, Sutiaji, akan mewajibkan wisatawan menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif test swab atau rapid tes antigen.

"Seperti di Bali, wisatawan sudah harus swab, sehingga, tidak menutup kemungkinan nanti akan ada gelombang wisatawan yang akan datang ke Kota Malang, kita harus waspada," kata Sutiaji seperti yang dilansir dari Antara.

Kebijakan wajib Swab atau rapid tes antigen ini masih dalam proses rancangan dan akan diedarkan dalam SE dalam waktu dekat. Kebijakan ini berlaku bagi wisatawan yang menginap di hotel-hotel Malang dimana prosedur pemeriksaannya akan dilakukan oleh masing-masing pengelola hotel.

Solo

Kewajiban test swab antigen diberlakukan bagi pemudik dan wisatawan yang masuk ke Kota Solo. Kebijakan ini akan berlaku selama masa Libur Natal dan Tahun Baru. Selain wajib melakukan Swab, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo akan mengkarantina para pemudik untuk meski hasil Swab negatif.

"Jadi pemudik dan wisatawan yang mau masuk Kota Solo seharusnya seperti itu, harus tes usap antigen lebih dahulu. Namun, bagi pemudik meski hasil tes usap negatif tetap dikarantina itu, sudah menjadi kebijakan," kata Rudyatmo.

Menurut Rudyatmo, pemudik dan wisatawan berbeda, yakni pemudik biasanya akan tinggal di rumah keluarga dan berkumpul di kampung halaman. Sementara, wisatawan hanya singgah di hotel. Lebih lanjut, pemudik yang datang ke Solo akan dikarantina di Solo Technopark Kentingan, Jebres, Solo.

Semarang

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mewajibkan pelaku perjalanan yang ingin memasuki wilayah Jawa Tengah (Jateng), termasuk Semarang untuk mempersiapkan Surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen. Kebijakan ini berlaku bagi pengguna transportasi umum, baik pesawat, kereta, bus, dan kendaraan pribadi.

Menurut Pemprov Jawa Tengah, akan ada kemungkinkan operasi yustisi yang digelar pada titik-titik rawan kerumunan seperti "rest area" sepanjang Tol Trans Jawa termasuk Tol Solo-Semarang.

Selain itu, Pemprov Jateng juga telah menyiapkan tempat karantina di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Semarang dan Asrama Haji Donohudan Boyolali.

Jogja

Kewajiban menunjukkan Surat Keterangan non-reaktif rapid tes antigen atau swab PCR diberlakukan untuk pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Yogyakarta. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono. Kebijakan ini berlaku sejak 18 Desember 2020.

Kelengkapan surat keterangan tersebut berlaku bagi penumpang pesawat dan kereta yang akan diperikasa di stasiun-stasiun serta bandara yang ada di Yogyakarta.

Sementara bagi pengguna kendaraan pribadi tidak ada pengecekan di titik-titik tertentu seperti halnya di perbatasan. Hal ini didasari keyakinan bahwa mereka yang berasal dari daerah lain telah diperiksa di daerah sebelumnya.

"Ndak usah kami lakukan. Sudah diskrining di Jawa Tengah terlebih dahulu. Pengalaman dulu seperti itu, sebelum disetop, sudah disetop dulu di Jawa Tengah," katanya.

Baca juga artikel terkait SWAB ANTIGEN atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari