tirto.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono menyatakan bagi para pelaku perjalanan yang hendak ke Yogyakarta diwajibkan menyertakan surat hasil rapid test antigen yang menyatakan non-reaktif.
"Karena itu aturan pemerintah. Bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini, wajib untuk rapid [test antigen] atau swab [PCR]. Jadi mau ndak mau dilaksanakan. Karena itu berlaku nasional," katan Sultan dalam pernyataan resminya, Jumat (18/12/2020).
Aturan tersebut wajib dipatuhi oleh masyarakat yang hendak berkunjung ke Yogyakarta atau sebaliknya bagi warga Yogyakarta yang hendak bepergian ke luar daerah mulai tanggal 18 Desember 2020.
Terkait aturan itu, kata Sultan, tidak ada surat edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh Pemda DIY untuk memperkuat aturan tersebut. Sebab menurutnya aturan sudah berlaku secara nasional dan merupakan instruksi langsung pemerintah pusat.
"Itu sudah otomatis, pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami hanya memberitahukan saja," tegas Sultan.
Namun, lanjut Sultan, bagi pelaku perjalanan melalui jalur darat menggunakan kendaraan pribadi tidak ada pengecekan di titik-titik tertentu seperti halnya di perbatasan. Ia yakin mereka yang berasal dari daerah lain telah diperiksa.
"Ndak usah kami lakukan. Sudah diskrining di Jawa Tengah terlebih dahulu. Pengalaman dulu seperti itu, sebelum disetop, sudah disetop dulu di Jawa Tengah," ungkapnya.
Rapid antigen berbeda dengan rapid test. Sebelumnya, pelaku perjalanan melalui transportasi umum seperti kereta dan pesawat minimal wajib rapid test. Bedanya, rapid test menggunakan sampel darah, sedangkan antigen sampel dari lendir hidung dan tenggorokan dengan metode swab, sehingga juga disebut swab antigen.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali